Viral Media Sosial

Kasus Ayla Tabrak CBR1000 RR SP Berakhir Damai, Pengendara Motor Tolak Ganti Rugi Rumah dan Mobil

Pengendara motor gede Honda CBR1000RR SP, Dimas Prasetyahani, enggan menempuh jalur hukum sebagai sanksi kepada pelaku.

Instagram/dimas_prasetyahani
Pengendara motor gede (moge) Honda CBR1000RR SP yang terlibat kecelakaan memilih berdamai karena melihat kondisi prihatin pengemudi Daihatsu Ayla di Purworketo, Jawa Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Pengendara motor gede (moge) Honda CBR1000RR SP yang terlibat kecelakaan memilih berdamai karena melihat kondisi prihatin pengemudi Daihatsu Ayla di Purworketo, Jawa Tengah.

Pengendara Honda CBR1000RR SP, Dimas Prasetyahani, mengungkapkan alasan perdamaian tersebut.

Melalui laman Instagram @dimas_prasetyahani dilansir TribunJakarta pada Sabtu (21/11), Dimas Prasetyahani enggan menempuh jalur hukum sebagai sanksi kepada pelaku.

Dimas menyatakan, kondisi latar belakang pelaku yang menabraknya cukup memprihatinkan.

Pengemudi Ayla masih memiliki balita dengan istri tengah hamil tua, serta rumah yang awalnya akan diberikan sebagai ganti rugi merupakan milik ibu dan ayahnya yang sudah meninggal.

"Saya dan keluarga memilih memaafkan dan mengambil langkah mediasi dengan disaksikan ibu kasat lantas @rykerhima42 @satlantas_polresta_banyumas untuk menyelesaikan masalah ini," tulis Dimas di unggahan akun Instagramnya, Jumat (20/11).



Pengendara Honda CBR1000RR SP yang ditabrak mobil Daihatsu Ayla
Pengendara Honda CBR1000RR SP yang ditabrak mobil Daihatsu Ayla (Istimewa)

Kondisi pengemudi Alya yang memprihatinkan itu membuat Dimas dan keluarganya terketuk hatinya.

Ia kemudian menolak ganti rugi berupa rumah dan mobil yang ditawarkan pengemudi Ayla.

Dia juga tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca juga: Rincian Kebijakan Soal Dibukanya Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Maruf Amin Berencana Temui Rizieq Shihab, Politisi PDIP: Sebaiknya Ditunda

Baca juga: Sekolah Tatap Muka akan Kembali Dibuka, Zaskia Adya Mecca: Deg-degan, Ada Perasaan Nggak Pingin

Baca juga: Potensi Kluster Corona Kerumunan Rizieq Shihab, Masyarakat yang Ikut Diminta Sukarela Tes Covid-19

"Insyaallah motor bisa diberesi dan rejeki masih bisa dicari namun apabila harus menyengsarakan satu keluarga dengan menahan tulang punggung keluarga dan menyengsarakan keluarga besarnya sepertinya bukan pilihan yang bijak. Dengan ini kami menyampaikan bahwa case LCGC vs CBR1000RR SP ditutup," papar Dimas Prasetyahani.

Dimas Prasetyahani nantinya menerima ganti rugi dengan jumlah nominal yang mampu dibayarkan pengemudi Ayla kepadanya tanpa syarat.

Peristiwa yang menimpa dirinya diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengendara lalu lintas serta berhati-hati dalam menyikapi permasalahan di jalan raya.

"Doakan tangan saya lekas pulih ya dan doakan pula semoga kehidupan si penabrak bisa membaik dan lebih baik lagi. Insyaallah dengan seperti ini si penabrak juga sudah sangat jera. Sangat jera. Terima kasih untuk support dan doa baik teman-teman semua salam kebaikan untuk semua pengguna jalan raya," imbuh Dimas Prasetyahani.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula ketika pengemudi Daihatsu Ayla menabrak motor CBR1000RR SP lantaran saling bersitegang.

Kejadian Daihatsu Ayla yang menabrak CBR1000RR SP itu menjadi viral di media sosial.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved