Artis Terjerat Narkoba
Millen Cyrus Ditahan di Dalam Sel Pria, ICJR Kritik Pihak Kepolisian: Ada Risiko Keamanan
Kepolisian menahan keponakan Ashanty tersebut di sel pria karena dalam KTP tercantum sebagai laki-laki.
TRIBUNPALU.COM - Selebgram sekaligus keponakan Ashanty, Millendaru alias Millen Cyrus alias M, diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus ditahan oleh pihak kepolisian dan ditempatkan di dalam sel pria.
Sebab, dalam keterangan KTP-nya, Millen Cyrus tercantum sebagai laki-laki.
Langkah pihak kepolisian yang menempatkan Millen Cyrus di dalam sel pria mendapat kritikan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Presiden Minta Pengurangan Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Baca juga: Kalina Ocktaranny Makin Yakin Berpacaran dengan Vicky Prasetyo, Bagaimana Respon Anak-anak Mereka?
Baca juga: Lowongan 1 Juta Formasi Guru PPPK 2021 Dibuka, Bisa Diikuti Semua Guru Honorer
Baca juga: Mutia Ayu: Karena Kekuatan Tuhan, Saya Mencintai Glenn Fredly
Menurut Maidina, seharusnya Millen Cyrus diperlakukan sebagai perempuan.
"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.
Menahan Millen Cyrus di tempat laki-laki menurutnya memberikan risiko keamanan terhadap yang bersangkutan.
Mulai dari risiko terjadinya stigma, pelecehan, hingga kekerasan, serta potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan.
Lebih lanjut, ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.
Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.
Menurut dia, penahanan harus dilakukan limitatif.
"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," ujarnya.
Baca juga: Beri Kado PS5 untuk Ryan Delon, Sharena Delon: Nggak Nyangka Suamiku Bisa Sampai Netes Air Mata Gini
Baca juga: Anak Keempatnya Sudah Berusia 6 Bulan, Mona Ratuliu Bagikan Tips Beri MPASI pada Bayi
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Semakin Meningkat
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba, Hotman Paris Beri Doa Ini untuk Keponakan Ashanty
Ditahan di sel pria
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, mengatakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus, akan ditahan di sel pria.
Kendati demikian, Ahrie mengatakan, sampai saat ini Millen Cyrus masih harus diperiksa oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Menurut pemeriksaan awal, Ahrie mengatakan keponakan penyanyi Ashanty itu telah menggunakan sabu beberapa kali.
"Menurut pengakuan sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka," kata Ahrie seperti dikutip Kompas.com
Sampai saat ini, kata Ahrie, pihak keluarga Millen Cyrus telah menyambangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjenguknya.
Namun, Ahrie tidak bisa mengungkapkan siapa keluarga yang telah menjenguk Millen Cyrus.
Diketahui, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu, (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.
Tidak sendiri, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.
Bersama dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat isap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.
Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Minta Maaf pada Keluarga
Selebgram Millen Cyrus atau Millendaru menyampaikan permohonan maaf atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam rilis Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020), Millen hanya bisa menundukkan kepala sambil meminta maaf kepada semua pihak.
Dengan berbaju tahanan oranye, Millen Cyrus membacakan surat permohonan maafnya.
Millen meminta maaf pada keluarga besarnya, terutama ibu dan saudara-saudaranya.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (23/11/2020).

"Saya sangat meminta maaf, untuk keluarga saya, mama, kakak adik saya," kata Millen Cyrus sambil menangis.
"Keluarga besar saya dan teman-teman," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Millen mengaku sangat menyesali perbuatannya yang menyimpang tersebut.
Millen Cyrus pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru perbuatannya.
"Saya salah banget sudah memakai barang tersebut," ungkap Millen.
"Buat semuanya jangan ditiru. Pokoknya jauhi narkoba," terangnya.
Tak lupa, Millen juga berterima kasih pada pihak kepolisian yang sudah menangkapnya.
Profil Millen Cyrus
Millen Cyrus lahir pada 28 Agustus 1999, ia merupakan anak dari pasangan Hambali Samudero dan Rahma Aisyah.
Pemilik nama lahir Muhammad Milendaru Prakasa Samudero itu juga merupakan keponakan dari istri musisi Anang Hermansyah, Ashanty.
Pada 2015, nama Millen mulai dikenal karena kerap kali tampil di depan publik bersama Aurel Hermansyah, putri sambung Ashanty.
Mereka juga tak jarang memajang foto kebersamaan di media sosial kala itu.
Selain memiliki hobi menyanyi dan melukis, Millen Cyrus juga gemar menari dan aktif mengikuti ekstrakulikuler tari Saman sewaktu duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.
Dia perlahan menjajal dunia hiburan Tanah Air sebagai figur publik, selebgram, dan model.
Tak dapat dipungkiri, Millen Cyrus populer di media sosial dan memiliki satu juta followers di akun Instagram-nya, @millencyrus.
Namun, ini bukan kali pertama Millen berurusan dengan hukum.
Pada 9 September 2017, Millen pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE oleh pegiat media sosial.
Kasus yang dihadapi Millendaru berawal ketika video dan foto asusilanya dari akun Snapchat-nya beredar di sosial media.
Millendaru mengaku akun Snapchat, e-mail, dan iCloud-nya diretas.
Foto dan video di dalamnya kemudian disebar oleh peretas di media sosial.
Kala itu, Ashanty sebagai tantenya enggan berkomentar.
Pada Desember di tahun yang sama, dalam sebuah cuplikan video, Milen yang menggunakan pakaian berwarna hitam menjawab pertanyaan dari seorang pria yang menanyakan tentang Ashanty.
"Apa kepalsuan Ashanty di depan media terhadap kamu yang masyarakat enggak tahu," demikian bunyi pertanyaan yang tertulis dalam video.
"Mungkin image-nya," kata Millen.
"Image-nya kenapa?" tanya suara di balik kamera.
"Ya karena kan keluarganya kan (sensor), he-he-he. Keluarganya baik jadi harus jaga image, padahal aslinya kan...," jawab Millen.
Saat mengungkap itu, Millen mengangkat tangan membentuk gerakan singa yang mencakar.
Meski sempat bersitegang dengan Ashanty, kini hubungan mereka sudah kembali membaik.
(Tribunnews.com/Sinatrya) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Pria"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICJR Kritik Keras Langkah Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria