Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Gerindra Minta Maaf pada Jokowi dan Singgung Azas Praduga Tak Bersalah

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra meminta semua pihak menghormati asas praduga bersalah atas penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK. 

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kini, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka mendapat respon dari partai yang menaunginya, Partai Gerindra.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra meminta semua pihak menghormati asas praduga bersalah atas penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK. 

"Kami berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi," kata Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

"Karena itu upaya untuk menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkannya," sambung Muzani. 

Baca juga: Bikin Geger, Seekor Buaya Muara Sepanjang 2,9 Meter Masuk ke Area Parkir Palu Grand Mall

Baca juga: Lebih dari 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Asal Rusia, Sputnik V, Bakal Diproduksi di India

Baca juga: Data Sebaran Covid-19 di Indonesia per 27 November: 5.828 Kasus Baru Tersebar di 32 Provinsi

Menurut Muzani, Gerindra hormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan yang dilakukan Edhy Prabowo.

"Kami percaya sepenuhnya dalam menangani masalah ini kepada KPK. Persoalan ini akan ditangani secara transparan, baik, cepat, dan pada akhirnya masyarakat akan dapat mengetahui masalah ini secara jelas duduk masalahnya," papar Muzani. 

Di sisi lain, Muzani mengimbau seluruh kader Gerindra untuk tetap kompak dan solid menghadapi persoalan yang sulit ini.

"Ini adalah ujian sebagai partai, tapi kami merasa solideritas saudara sekalian menjadi energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini. Kami merasa kekompakan kita sedang uji dan kami percaya, kita semua tetap akan solid akan panji-panji Partai Gerindra," kata Muzani.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pengamat Nilai Penggantian Edhy Prabowo Bisa Jadi Momentum Presiden untuk Lakukan Reshuffle Kabinet

Baca juga: Masih Ada Kasus Harun Masiku, ICW Ingatkan KPK untuk Tak Larut dalam Euforia OTT Edhy Prabowo

Baca juga: Nama Fadli Zon Berpeluang Masuk Bursa Pengganti Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP, Apa Kata Pengamat?

Gerindra minta maaf ke Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat, atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK. 

"Kepada yang terhormat Presiden RI Joko Widodo, yang terhormat Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," papar Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Muzani juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan perhatian, dan responnya terhadap kasus Edhy Prabowo yang diduga menerima suap perizinan ekspor benih lobster. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini, terutama kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Kami menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga bagi kami untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan ke kami," papar Muzani. 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Muzani menyakini, peristiwa tersebut tidak akan mengganggu proses pemerintahan pada saat ini dan diharapkan tetap berjalan sebagaimana biasanya. 

"Pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan Presiden tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya," papar Muzani.

Terkait posisi Edhy di Gerindra, kata Muzani, partai telah menerima surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua umum DPP Gerindra

"Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra (Prabowo Subianto)," papar Muzani. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin resmi ditahan KPK usai menyerahkan diri yang terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin resmi ditahan KPK usai menyerahkan diri yang terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra: Mari Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved