Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Soal Deklarasi Papua Barat: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kembali melontarkan kritik kepada pemerintah yang dianggap terlalu sibuk mengurusi Rizieq Shihab.

YouTube Fadli Zon Official
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon 

Di samping itu, pimpinan ULMWP Benny Wenda disebut mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Papua Barat per 1 Desember 2020.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya.

Pada kesempatan itu ia juga sekaligus menyatakan menolak segaal aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.

Adapun diketahui, tanggal 1 Desember dianggap sebagai hari kemerdekaan Papua oleh sejumlah kalangan.

Tokoh separatis Papua, Benny Wenda.
Tokoh separatis Papua, Benny Wenda. (bbc.com)

Baca juga: Benny Wenda Disebut Dalang Kerusuhan Papua, Wiranto: Dia Menyebarkan Opini Salah Tentang Indonesia

Baca juga: Profil Benny Wenda, Tokoh yang Disebut Berada di Balik Rusuh Papua

Kantor HAM PBB soroti kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat

Sementara itu, Kantor HAM PBB melalui juru bicara Ravina Shamdasani menyoroti kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami terusik dengan meningkatnya kekerasan selama beberapa pekan dan bulan terakhir di Papua dan Papua Barat, serta meningkatnya risiko kembalinya ketegangan dan kekerasan," kata Ravina dalam pernyataan kepada media, Senin (30/11/2020).

Antara lain, kasus penembakan yang jenazahnya ditemukan di Gunung Limbaga, Distrik Gome, Papua Barat pada 22 November lalu.

Kemudian, rangkaian pembunuhan yang menewaskan enam orang termasuk aktivis, pekerja gereja, dan warga pendatang pada September dan Oktober 2020.

Korban tewas juga berasal dari aparat keamanan.

Selain kasus pembunuhan, kantor urusan HAM PBB juga menerima laporan tentang penangkapan aktivis dan pegiat HAM.

Setidaknya 84 orang, termasuk Wensislaus Fatuban, pegiat sekaligus penasihat HAM Majelis Rakyat Papua (MRP) dan tujuh anggota staf MRP, ditangkap dan ditahan pada 17 November oleh kepolisian di Kabupaten Merauke.

Mereka ditangkap menjelang rapat dengar pendapat yang diselenggarakan MRP mengenai implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di provinsi Papua dan Papua Barat.

Fatuban dan sejumlah anggota lainnya kemudian dibebaskan pada 18 November.

PBB pun menyerukan Pemerintah Indonesia menegakkan hak-hak masyarakat atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat secara damai, sejalan dengan kewajiban internasionalnya, terutama menjelang 1 Desember—di mana sering terjadi unjuk rasa, ketegangan, dan penangkapan.

Selain itu, PBB juga meminta pemerintah menggelar ruang dialog "yang bermakna dan inklusif" dengan masyarakat Papua dan Papua Barat untuk menangani persoalan ekonomi, sosial dan politik yang tak berkesudahan.

(TribunPalu.com/Clarissa) (BBC Indonesia)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved