Pilgub Sulteng 2020
Proses Pencoblosan Pasien Covid-19 di Sulteng Ditangani Perawat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memastikan seluruh pemilih menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), 9 Desember 2020.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memastikan seluruh pemilih menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ), 9 Desember 2020.
Termasuk mereka yang tengah menjalani perawatan medis dan tahanan di Rutan maupun Lapas.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Sulteng Samsul Y Gafur dalam Sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara, Kamis (3/12/2020).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Sulteng Halima, perwakilan partai politik, tim kandidat Pilgub Sulteng dan perwakilan Gakkumdu.
“Penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan betul agar tidak memunculkan klaster baru. Makanya kita juga siapkan alat pelindung diri untuk pemilih dan penyelenggara di TPS,” jelas Mantan Komisioner KPU Poso tersebut.
Baca juga: Data Terbaru Covid-19 Sulteng, 2 Desember 2020: Morowali dan Kota Palu Catat Kasus Aktif Terbanyak
Baca juga: Pasca-teror MIT di Sigi, Sulteng, Warga Desa Belum Berani Kembali ke Rumah
Baca juga: Temui Kapolda, Ini 5 Pernyataan Sikap FKUB Sulteng Terkait Tragedi Lemban Tongoa

Dia menjelaskan, penyelenggara menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar TPS.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan thermogun atau pengukur suhu tubuh di pintu masuk TPS.
Pemilih diberikan masker dan sarung tangan sekali pakai dari plastik.
Sementara petugas di TPS dilengkapi sarung tangan karet atau Latex dan face shield.
“Bagi pemilih yang suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat Celcius, kami siapkan bilik khusus. Makanya setiap TPS dilengkapi satu hazmat untuk membantu pemilih terindikasi COVID-19,” papar Samsul.
Adapun untuk pasien di rumah sakit, unit kesehatan, maupun di rumah dan rutan akan tetap menyalurkan hak suaranya melalui petugas yang telah diberi mandate.
“Akan ada petugas yang terdiri dari petugas TPS, saksi dan Bawaslu yang mendatangi pemilih yang tengah menjalani perawatan, termasuk isolasi mandiri,” kata Samsul Y Gafur.
Khusus untuk pasien COVID-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, KPU akan melibatkan perawat.
“Itu karena hazmat yang kami gunakan bukan APD level 3. Jadi kami memberikan tugas itu kepada perawat yang berjaga nanti, namun tatap menghadirkan saksi,” ujar Samsul.
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Jumat 4 Desember 2020: Gemini Hindari Percintaan di Kantor Demi Karirmu
Baca juga: Hingga Kamis Hari Ini, Aktivitas Vulkanik Gunung Ile Lewotolok di NTT Masih Terus Terjadi
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Bareskrim Polri, Kuasa Hukum FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih