Wakapolri: Siapa Pun Pengikut Benny Wenda dan Ingin Pisahkan Papua Barat akan Ditindak Tegas

Polri akan menindak tegas siapa pun pengikut pimpinan ULMWP Benny Wenda yang hendak memisahkan Papua dari NKRI.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Gatot Eddy Pramono 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun pengikut pimpinan ULMWP Benny Wenda yang hendak memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Gatot mengatakan hal tersebut menyikapi deklarasi secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020 oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Warga Kritik Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Naik Gaji: Urus Pandemi Covid-19 Lebih Baik Dulu

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Jadi Alasan Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean

Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Bareskrim Polri, Kuasa Hukum FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih

"Siapa pun, kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas, siapa pun dia, kelompok apa pun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot.

Gatot menegaskan persoalan keamanan di Papua yang merupakan bagian sah dari wilayah NKRI adalah tanggung jawab Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. 

Karenanya ia pun menegaskan Papua tidak boleh dipisahkan dari NKRI

"Oleh karena itu keberadaan TNI Polri di sana untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot. 

Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Merespon deklarasi sepihak Papua Barat oleh ULMWP yang dipimpin Benny Wenda, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewakili pemerintah menilai Benny mendeklarasikan negara ilusi. 

Mahfud mengatakan hal tersebut karena menurut pemerintah Papua telah final menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak referendum pada November tahun 1969.

Hasil dari referendum tersebut, kata Mahfud, juga telah disahkan dalam sidang umum PBB.

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Langsung Berstatus Tersangka

Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!

Mahfud mengatakan referendum tidak mungkin membuat keputusan dua kali terhadap hal yang sama. 

Selain itu, kata Mahfud, sejak tahun 1969 Papua tidak masuk daftar negara-negara yang berpeluang untuk merdeka dalam Komite 24 PBB.

Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny adalah seorang narapidana yang lari dari hukuman pidana 15 tahun di Indonesia karena tindakan kriminal dan kewarganegaraannya telah dicabut sehingga tidak memiliki kewarganegaraan. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

"Itulah yang saya katakan negara ilusi. Oleh sebab itu rakyat tidak perlu takut, itu kan ilusi. Apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter, kenapa kita ribut dengan peran Twitter, orang setiap hari saya Twitteran juga. Peran Twitter, tidak perlu terlalu panik, tapi tetap ada, karena pengaruhnya apa, terhadap orang yang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, nanti ada gakkum, penegakan hukum," kata Mahfud. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Mahfud menegaskan syarat pembentukan negara yang diakui oleh hukum internasional ada tiga yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan. 

Menurut Mahfud negara yang dideklarasikan oleh Benny tidak memiliki tiga syarat tersebut. 

"Lalu syarat lain adanya pengakuan dari negara lain termasuk di dalam organisasi internasional. Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung oleh satu negara di pasifik namanya Vanuatu. Tapi kecil lah itu. Dari ratusan negara yang besar-besar Vanuatu kan kecil. Dan termasuk juga (tidak ada) organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud. 

Diketahui, kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi dan Polri Akan Tindak Tegas Siapapun Pengikut Benny Wenda yang Ingin Pisahkan Papua dari NKRI
Penulis: Gita Irawan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved