Gencarnya Operasi Senyap KPK Jelang Akhir Tahun, Jaring Menteri Edhy Prabowo hingga Wali Kota Cimahi

Menjelang akhir tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi senyap.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT Bupati Banggai Laut

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan pukul 13.00 WIB.

"Betul, Kamis tanggal 3 Desember 2020 pukul 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Kabupaten Banggai Laut," kata Firli lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun 2020.

Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banggai Laut, Luwuk dan Jakarta pada Kamis (3/12/2020).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020. KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved