Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada 2020, Epidemiolog UI: Hak untuk Hidup Sehat Lebih Penting
Melalui sebuah cuitan di akun Twitternya @drpriono1 yang diunggah pada Jumat (4/12/2020), Pandu Riono menyinggung soal hak hidup sehat pasien Covid-19
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, Pemerintah RI tetap bersiap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
Ada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Tercatat ada 715 pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020 di 270 daerah tersebut.
Mengingat masih merebaknya wabah virus corona, Pemerintah RI juga telah memberikan salah satu 'alternatif' agar setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk mereka yang dinyatakan positif Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pasien yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan mengenai tata cara pemilih yang sedang menjalani rawatan atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Sebut yang Terjaring OTT KPK adalah Pejabat Eselon 3 Kemensos
Baca juga: 3 OTT KPK dalam 9 Hari: Kasus Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo hingga Kasus Suap Wenny Bukamo
Baca juga: Sudjiwo Tedjo Tanggapi DPRD Jakarta yang Minta Naik Gaji saat Pandemi: Mungkin Bukan Buat Mereka
Terkait pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Petugas yang datang ke rumah sakit nantinya wajib memakai APD lengkap.
Namun, langkah pemerintah yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 untuk tetap dapat memilih di Pilkada 2020 mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Salah satunya adalah ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D.
Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Prabowo Subianto Kecewa: Dia Anak yang Diangkat dari Selokan 25 Tahun Lalu
Baca juga: Proses Pemilihan Pilkada 2020 untuk Pasien Covid-19 Berada di Bawah Pengawasan Bawaslu
Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Pasca-Pilkada 2020 Disebut Tak Signifikan, Pandu Riono: Itu Tidak Sempurna
Melalui sebuah cuitan di akun Twitternya @drpriono1 yang diunggah pada Jumat (4/12/2020), Pandu Riono menyinggung soal hak hidup sehat pasien Covid-19.
Menurut Pandu Riono, hak untuk hidup sehat lebih penting daripada hak konstitusi.
Ia menyebut pemberian suara untuk Pilkada bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan.
Terlebih untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan tengah berjuang mendapat kesembuhan.
Menurutnya, Satgas juga tidak memiliki wewenang, hanya keluarga dan dokter yang merawat yang bisa dimintai pertimbangan.
"Hak untuk hidup sehat itu lebih penting dari hak konstitusi. Pemberian suara bersifat sukarela, tak wajib, tak bisa dipaksa. Bagi orang dg Covid19 yg dirawat di RS, sdg berjuang bertahan hidup. Satgas tak berwenang, hanya keluarga & dokter merawat yg bisa diminta pertimbangan."
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang tetap memberikan hak pilih pada pasien positif Covid-19 juga disoroti oleh influencer sekaligus dokter Tirta Mandira Hudhi.
Dokter Tirta pun sangat menyayangkan ketentuan penyaluran hak pilih pasien Covid-19 dalam Pilkada 2020.
Di saat pasien Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat seperti ini, Dokter Tirta menilai bahwa tim tenaga kesehatan lebih membutuhkan APD dibandingkan dengan petugas Pemilu.
Melihat kondisi seperti ini, Dokter Tirta merasa heran dengan pemerintah dan merasa bingung dengan cara berpikir pemerintah.
Tak hanya tim tenaga kesehatan, menurut Dokter Tirta, polisi, satpol pp atau sejumlah profesi yang diharuskan langsung terjun ke lapangan dianggap juga lebih membutuhkan APD.
Dokter Tirta juga menilai bahwa pasien Covid-19 lebih baik istirahat daripada harus memberikan hak suaranya.
Hal ini diungkapkan Dokter Tirta lewat unggahan di akun Instagramnya:
"APD untuk nakes?
Wah kurs bro. APD untuk pemilu. Rekor kasus harian 8000 tembus. Bed mulai penuh. Dan circle ring 1 mulai kena jadi OTG
•
Fyi @idi.jakartapusat sampe buka donasi apd lho demi anggota nya sendiri
•
Gue ga tau lagi skala prioritas di sini. Antara gue yg berlebihan ngomel trus, atau emng mreka d atas yg cuek ama lapangan
•
Polisi, satpol pp , tni tiap hari di lapangan, mana ada pake apd . Razia trus trus an. Cuma pelaksana perintah dan tugas. Lebh butuh mrrka ini
•
Nakes dan relawan lebh butuh apd itu, podo wong lapangan kami
•
Pasien covid mbok uwis, suru rehat aja," tulis Dokter Tirta.
Diketahui, ketentuan pasien positif Covid-19 tetap dapat meyalurkan hak pilih dalam Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan panitia pengawas pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh Panwaslu, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.
Sementara pada ayat 4, diatur para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Kemudian pada Pasal 73 ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Positif Covid-19 Tetap Dapat Memilih pada Pilkada, Ini Mekanismenya"
(TribunPalu.com/Rizki A., Lita Andari S.) (Kompas.com/Sania Mashabi)