Update Kasus ''IDI Kacung WHO'', Jaksa Kirimkan Memori Banding, Kuasa Hukum Jerinx Merasa Prihatin
I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengatakan, belum mengirim memori banding ke PN Denpasar.
TRIBUNPALU.COM - Kasus hukum Dugaan Ujaran Kebencian "IDI Kacung WHO" yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus berlanjut.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding, bagaimana pihak Jerinx?
Memori banding kasus Jerinx dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12/2020).
Diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,2 tahun (14 bulan) kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto membenarkan, memori banding telah dikirimkan oleh anggota jaksa.
Baca juga: Jerinx Ajukan Banding dan Curhat kepada Nora Alexandra, Ingin Diskusi Langsung dengan JPU
Baca juga: Soroti 2 Menteri yang Terjerat Korupsi, Nora Alexandra: Kata-kata Kurang Sopan Tak Berarti Penjahat
Baca juga: Promo Pilkada 2020 di JCO, BreadTalk, hingga Matahari! Cukup Tunjukkan Tinta di Jari Kelingkingmu
Mengenai isi memori banding, Luga menjelaskan, intinya jaksa mengapresiasi majelis hakim yang telah mengambil seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa.
"Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang kami ajukan. Artinya pertimbangan jaksa dikabulkan," ucapnya kepada para awak media.
Hanya kata Luga, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa.
Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspak keadilan.
"Pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum," jelasnya.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, selanjutnya tinggal menunggu memori banding dari tim penasihat hukum Jerinx untuk dibuatkan kontra memori.

Sikap Pihak Jerinx
Secara terpisah, I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengatakan, belum mengirim memori banding ke PN Denpasar.
Pihaknya kini tengah menyusun memori banding.
"Memori banding masih kami susun. Beberapa hari ke depan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan," terangnya.