Pemerintah Bubarkan FPI

Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Bubar Secara de Jure 21 Juni 2019 sebagai Organisasi

Pemerintah larang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), Mahfud MD: FPI bubar secara de Jure 21 Juni 2019 sebagai organisasi masyarakat.

Tangkapan Layar Kompas TV
Pemerintah larang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), Mahfud MD: FPI bubar secara de Jure 21 Juni 2019 sebagai organisasi masyarakat. 

"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej.

SKB tersebut Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Simak selengkapnya di sini:

\\

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved