Menpan RB Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Dilarang Jadi Anggota Organisasi Terlarang FPI, HTI dan PKI
Menpan dan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, dan FPI.
Mengingat:
1. Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28D UUD 1945
2. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM lembagaran negara RI tahun 1999 no 165 tambahan lembaran negara No 3886.
3. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara tahun 2014 No 244 tambahan lembaran negara No 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara RI 2015 No 58, tambahan lembaran negara No 5679.
4. UU No 17 th 2013 tentang Ormas Lembaran Negara tahun 2013 No 119 tambahan lembaran negara No 5430 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU lembaran negara tahun 2017 No 138 tambahan lembaran negara 6084.
5. Putusan MK No 80/puu-xi/2013 tgl 23 september 2014.
Memutuskan
Menetapkan
Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kesatu:
Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua:
FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang menganggu ketetraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga:
Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI