Menpan RB Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Dilarang Jadi Anggota Organisasi Terlarang FPI, HTI dan PKI

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, dan FPI.

KOMPAS.com/Devina Halim
Menpan RB Tjahjo Kumolo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019) 

Keempat:

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima:

Meminta kepada masyarakat

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI

b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam:

Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Ketujuh:

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Selesai

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TJAHJO Kumolo Sebut PKI, HTI, FPI Sama-sama Organisasi Terlarang, Larang PNS Jadi Anggota Ketiganya, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved