Menpan RB Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Dilarang Jadi Anggota Organisasi Terlarang FPI, HTI dan PKI

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, dan FPI.

KOMPAS.com/Devina Halim
Menpan RB Tjahjo Kumolo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Menpan dan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, dan FPI.

Ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang  menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).  

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut,  akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, tiga  organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak  lanjut dari  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. 

Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar. 

Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved