Nadiem Makarim: Formasi CPNS Guru Akan Tetap Ada, Kinerja Baik PPPK jadi Pertimbangan saat Lamar PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan pemerintah akan tetap membuka pendaftaran untuk guru melalui jalur CPNS

Editor: Imam Saputro
Instagram/kemdikbud.ri
Mendikbud Nadiem Makarim 

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa?

Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi.

Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak.

Sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK.

Demikian juga dengan tenaga kesehatan, Dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK.
Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.

Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Baca juga: Lowongan 1 Juta Formasi Guru PPPK 2021 Dibuka, Bisa Diikuti Semua Guru Honorer

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer.

Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved