Nadiem Makarim: Formasi CPNS Guru Akan Tetap Ada, Kinerja Baik PPPK jadi Pertimbangan saat Lamar PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan pemerintah akan tetap membuka pendaftaran untuk guru melalui jalur CPNS

Editor: Imam Saputro
Instagram/kemdikbud.ri
Mendikbud Nadiem Makarim 

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya.

Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.

Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Peluang Jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS.

Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KOREKSI Pernyataan BKN - NADIEM Makarim Pastikan Penerimaan CPNS Formasi Guru Tetap Ada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved