Madu Palsu Beredar di Sulteng
Pengedar Madu Palsu di Kota Palu Sulteng Dijerat 5 Tahun Penjara
Pengedar madu palsu yang ditangkap polisi di Kota Palu dijerat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Palu, Haqir Muhaqir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengedar madu palsu yang ditangkap polisi di Kota Palu dijerat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrizal mengatakan, tersangka juga dijerat Undang-undang tentang pangan sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 11 ahun 2020 tentang cipta kerja.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar," ucap Afrizal saat ditemui di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (11/1/2021) siang.
Baca juga: Polda Sulteng Gerebek Pabrik Madu Palsu di Kota Palu, Sita 1.417 Botol dan Puluhan Jeriken
Baca juga: Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga di Terminal Mamboro Kota Palu
Baca juga: BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac, Tingkat Efikasi 65,3 persen
Sebelumnya, kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng membekuk seorang pria berinisial MR (62) karena terlibat kasus penyebaran madu palsu.
MR diciduk dari kos-kosan Jl Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, 30 Desember 2020.
Dari tangan MR, polisi menyita 753 botol dan sejumlah jeriken madu olahan dari gula pasir dan gula merah.
Madu palsu itu juga beredar dan disita polisi dari toko obat, swalayan, dan sejumlah apotek.
"Dari apotek, swalayan, dan toko obat disita 664 botol madu ilegal," ujar Afrizal.(*)