Peretas Website Untad
Tipu Ratusan Calon Mahasiswa, 2 Peretas Website Universitas Tadulako Sulteng Diciduk Polisi
kedua tersangka menipu keluarga calon mahasiswa pada penerimaan Mahasiswa baru, mengubah nilai Mahasiswa dan mengganti nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT)
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menangkap dua peretas website Universitas Tadulako (Untad).
Kedua tersangka yakni MYT (26) warga Kota Palu dan RH (24) warga Kabupaten Donggala.
Keduanya merupakan ahli IT lulusan sarjana komputer.
Akibat kejahatan keduanya, Universitas Tadulako mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, kedua tersangka melakukan kejahatannya sejak 2014 dan ditangkap November 2020, atau selama enam tahun.
“Kami baru rilis sekarang karena harus mengumpulkan keterangan dan bukti-buktinya,” ucapnya di hadapan wartawan di Mapolda Sulteng, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Baca juga: Kevin Sanjaya Sembuh dari Covid-19 setelah 21 Hari Isolasi: Puji Tuhan 2 Kali Tes Hasilnya Negatif
Baca juga: Kembali Pecah Rekor, Konfirmasi Postif Covid-19 per Rabu 13 Januari 2021 Tembus 11.278 Kasus Baru
Baca juga: Ikatan Cinta Rabu 13 Januari: Papa Surya Menekan Aldebaran, Akankah Michelle yang Bocorkan ke Andin?

Didik menjelaskan, kedua tersangka menipu keluarga calon Mahasiswa pada penerimaan Mahasiswa baru, mengubah nilai Mahasiswa dan mengubah nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada pembayaran semester .
“Pelaku juga membagikan surat edaran palsu dati Untad tentang kebijakan Untad terkait penambahan kuota Fakultas Kedokteran dan Ilmu Pendidikan Program Studi Kedokteran,” ujar perwira polisi berpangkat tiga bunga tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp200 juta berserta barang bukti lain berupa handphone, kendaraan roda empat, sertifikat tanah, buku rekening dan barang bukti lainnya.
Baca juga: Kata Prof dr Abdul Muthalib Usai Gemetaran Saat Menyuntikan Vaksin Sinovac pada Jokowi
Baca juga: Sepekan Isolasi Mandiri, Gubernur Sulteng dan Wakilnya Negatif Covid-19
Baca juga: Pengedar Madu Palsu di Kota Palu Sulteng Dijerat 5 Tahun Penjara
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi termasuk Rektor Untad,” tutur Didik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30, ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1).
Kemudian undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP jo pasal KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)