Orang Autoimun Belum Bisa Divaksin Covid-19, IDI Jelaskan Alasannya

Hal-hal yang ditetapkan di antaranya soal batasan umur penerima hingga jenis penyakit bawaan seperti apa yang tidak disarankan untuk menerima vaksin

Editor: Imam Saputro
bgr.com
ILUSTRASI vaksin. 

TRIBUNPALU.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tengah menyusun rekomendasi terkait pihak mana saja yang bisa menerima vaksin Covid-19.

Hal-hal yang ditetapkan di antaranya soal batasan umur penerima hingga jenis penyakit bawaan seperti apa yang tidak disarankan untuk menerima dosis vaksin corona.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan para nakes tak lagi kebingungan menentukan seseorang layak menerima vaksin atau tidak.

Lantas siapa saja yang berhak menerima dosis vaksin corona ini?

Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus Juru Bicara dari PB IDI, Iris Rengganis, mengungkapkan, vaksin masih akan dilarang pada mereka yang memiliki penyakit penyerta lebih dari satu.

Data itu nantinya akan diberikan kepada dokter yang akan memberikan vaksin untuk memudahkan mereka melakukan skrining mana saja pihak yang layak menerima vaksin

"Pada individu yang akan divaksin jika terdapat lebih dari satu komorbid atau penyakit penyerta, sesuai dengan keterangan lampiran yang pertama itu belum layak.

Jadi kami membuat lampiran kedua ini layak dan tidak layak untuk mempermudah dokter-dokter di garda depan nanti karena mereka banyak sekali yang menanyakan kepada kami," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IX DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya mereka yang memiliki penyakit penyerta, vaksin juga belum akan diberikan kepada mereka yang menderita autoimun.

Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bila diberikan, ditakutkan vaksin justru akan berbahaya jika diberikan kepada mereka yang memiliki autoimun.

Autoimun merupakan suatu penyakit atau kondisi di mana antibodi yang tadinya berfungsi melindungi justru malah menyerang tubuh.

"Yang belum layak adalah bilamana autoimun, karena penyakit autoimun itu mereka banyak mendapat obat-obat yang menekan imun sistem yang kita sebut imunosupresan sehingga antibodi tidak bisa terbentuk dengan baik," jelasnya lagi.

"Sehingga kesepakatan kami dari alergi imunologi dengan rheumatology itu sepakat untuk tidak memberikan dari endokrin juga demikian untuk penyakit Autoimun Tiroid Hashimoto maupun Grave Disease Hypertiroid itu tidak kita berikan vaksin. Jadi semua yang berbau autoimun itu saat ini tidak diberikan," ujarnya.

Terakhir mereka yang menderita penyakit kronis seperti kanker.

Kegiatan kemoterapi yang umumnya dijalani para penderita kanker menjadi alasan besar kenapa vaksin belum bisa diberikan.

Kemo, kata dia, dikhawatirkan dapat mengganggu terbentuknya sel antibodi yang sempurna.

"Untuk beberapa penyakit kronis lainnya, kalau kanker paru kalau masih dapat kemoterapi ya tentu saja tidak, kanker apa pun yang masih dalam pengobatan kemo karena kemo itu kan menekan imun sistem, jadi tidak akan terbentuk antibodi dengan baik ya.

Jadi kita tidak memberikan untuk semua kanker yang masih dalam kemoterapi, tapi kalau kanker sudah tidak dalam kemoterapi itu bisa diberikan nanti Dokternya yang akan mengatakan bisa," jelasnya lagi.

Meski begitu, Iris menyebut ini semua masih rambu sementara yang ditetapkan IDI. Keputusan dapat diubah jika nantinya berdasarkan catatan uji klinis vaksin diketahui vaksin aman dan dapat diberikan kepada siapa pun.

"Mungkin nanti bisa diberikan. Mungkin nanti tapi bukan sekarang. Kita akan lihat dulu sesuai nanti kondisi-kondisi yang ada," ujarnya.

15 Kondisi yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) dengan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka.

Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada Senin (11/1/2021).

Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan. 

Salah satunya, yakni terkait dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.

Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.

Pertanyaan ini digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.

Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac:

  1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
  2. Sedang hamil atau menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
  15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

Sementara itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Vaksinasi juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).

Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.

Sedangkan untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Perlu diperhatikan, dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 ini telah ditekankan bahwa apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya, akan ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19"dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasien Autoimun tak Bisa Divaksin Covid-19, Jubir PB IDI Jelaskan Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved