Rabu, 15 April 2026

Dua Raja Sabu Palu

Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Al Quran dan Alkitab di Meja Hakim  

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi,

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
TribunPalu.com/courtesy_ikram
DUA KITAB SUCI - Dua kitab suci Alquran dan Alkitab di meja Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1a Palu, saat sidang virtual dua Raja Bandar Sabu Palu, Roman dan Malik, Senin (25/1/2021). Kedua terdakwa divonis hukuman seumur hidup. 

Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.

Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.

Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya.

Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah dipandu oleh hakim dan pelaksanaan sumpah dibantu oleh petugas juru sumpah

Tatacara pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di pengadilan negeri adalah:

a. Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan.

b. Untuk saksi yang beragama Islam ,cukup berdiri tegak saat melapalkaan sumpah petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepala saksi.

c. Untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil (alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi diangkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari telunjuk ,jari tegah dan jari manis untuk yang beragama Katolik.

d. Sedangkan agama lainnya, menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.

e.  Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.

f. Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.

Narkoba 24,9 Kg

Roman dan Malik adalah terdakwa dengan kasus penyelundupan dengan barang bukti sabu seberat 24.930,39 gram, atau kurang 75 ons mencapai 25,00 kg.    

Narkoba jenis sabu ini sudah dimusnahkan September 25.772,12 Gram dari total 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan,” kata Irjen Pol Syafril Nursal Kamis (16/7/2020).

Keduanya masih di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved