Dua Raja Sabu Palu
Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Al Quran dan Alkitab di Meja Hakim
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi,
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Alquran dan AlKitab di Meja Hakim
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua bandar besar narkotika jenis sabu asal Kota Palu, Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36 tahun) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38 tahun), akhirnya divonis hukaman penjara seumur hidup, Senin (25/1/2021) pukul 17.25 Wita.
Pantauan TribunPalu.com, sidang virtual itu belum dimulai pukul 15.23 WITA.
"Hakimnya masih ada sidang di ruangan lain," kata Panitera Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu.
Sidang yang sempat ditunda ini digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara hadir di ruang sidang.
Sedangkan kedua terdakwa tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: 2 Raja Sabu Palu, Roman dan Malik Dituntut Jaksa Hukuman Mati Divonis Hakim Seumur Hidup
Kala Sidang digelar virtual dengan aplikasi Zoom Meeting itu, di atas meja Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle, terlihat dua kitab suci, Al Quran dan AlKitab.
Apa maknanya?
Situs resmi Pengadilan Negeri menjelaskan dua kita suci itu adalah salah satu instrumen hukum acara pidana atau perdata yang selalu tersedia di tiap sidang.
Biasanya dipakai sebelum tahapan pemberian keterangan saksi.
Di kasus Raja Sabu Palu ini, sidang pemberian saksi digelar empat bulan lalu.
Tahapan sumpah, setelah penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa.
Lalu, petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
Hakim ketua bertanya pada saksi tentang: Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dan lain-lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/25012021_sidang_pn_palu_raja_narkoba.jpg)