Rabu, 8 April 2026

Dua Raja Sabu Palu

Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Al Quran dan Alkitab di Meja Hakim  

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi,

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
TribunPalu.com/courtesy_ikram
DUA KITAB SUCI - Dua kitab suci Alquran dan Alkitab di meja Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1a Palu, saat sidang virtual dua Raja Bandar Sabu Palu, Roman dan Malik, Senin (25/1/2021). Kedua terdakwa divonis hukuman seumur hidup. 

Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Alquran dan AlKitab di Meja Hakim  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhakir

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua bandar besar narkotika jenis sabu asal Kota Palu, Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36 tahun) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38 tahun), akhirnya divonis hukaman penjara seumur hidup, Senin (25/1/2021) pukul 17.25 Wita.

Pantauan TribunPalu.com, sidang virtual itu belum dimulai pukul 15.23 WITA.

"Hakimnya masih ada sidang di ruangan lain," kata Panitera Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu.

Sidang yang sempat ditunda ini digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara hadir di ruang sidang.

Sedangkan kedua terdakwa tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: 2 Raja Sabu Palu, Roman dan Malik Dituntut Jaksa Hukuman Mati Divonis Hakim Seumur Hidup

SIDANG VIRTUAL - Ruang sidang Chandra PN Klas 1a Palu, saat menunggu sidang virtual kasus narkoba terbesar di Palu,. Senin (25/1/2021). Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
SIDANG VIRTUAL - Ruang sidang Chandra PN Klas 1a Palu, saat menunggu sidang virtual kasus narkoba terbesar di Palu,. Senin (25/1/2021). Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup. (TribunPalu.com/muhakir)

Kala Sidang digelar virtual dengan aplikasi Zoom Meeting itu, di atas meja Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle, terlihat dua kitab suci, Al Quran dan AlKitab.

Apa maknanya?

Situs resmi Pengadilan Negeri  menjelaskan dua kita suci itu adalah salah satu instrumen hukum acara  pidana atau perdata yang selalu tersedia di tiap sidang. 

Biasanya dipakai sebelum tahapan pemberian keterangan saksi.

Di kasus Raja Sabu Palu ini, sidang pemberian saksi digelar empat bulan lalu.  

Tahapan sumpah, setelah penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa.

Lalu, petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.

Hakim ketua bertanya pada saksi tentang: Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dan lain-lain.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved