Sabtu, 18 April 2026

Dua Raja Sabu Palu

Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Al Quran dan Alkitab di Meja Hakim  

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi,

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
TribunPalu.com/courtesy_ikram
DUA KITAB SUCI - Dua kitab suci Alquran dan Alkitab di meja Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1a Palu, saat sidang virtual dua Raja Bandar Sabu Palu, Roman dan Malik, Senin (25/1/2021). Kedua terdakwa divonis hukuman seumur hidup. 

Pantauan TribunPalu.com, sidang virtual itu belum dimulai pukul 15.23 WITA.

"Hakimnya masih ada sidang di ruangan lain," kata Panitera Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu.

Keduanya ditangkapan tanggal 28 Juni 2020, di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan Palu, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Roman R Sumbadjindja (36) warga Jl Kimaja, kelurahan Besusu barat, Kecamatan Palu Timur.

Sedangkan Malik  (38),  adalah warga Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, dengan barang bukti sabu seberat 24.930,39 gram.

Polisi mengungkap pemilik 25 Kilogram sabu yang ditangkap pada Minggu (28/6) malam, adalah narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018 lalu.

Terdakwa merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Saat gempa Palu, pelaku tersebut melarikan diri ke Negeri Jiran, Malaysia.

"Yang punya ini satu keluarga, dia itu lari waktu gempa ke Malaysia,” ujar Syafril Nursal. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved