Ayah yang Digugat Anak Rp 3 Miliar Balik Lapor ke Polisi, Sebut Sang Anak Mengancam Menyakitinya
Perkembangan kasus ayah digugat oleh anaknya sendiri di Bandung. Ayah yang dilaporkan oleh anaknya, balik melapor ke polisi.
"Walaupun begitu, saya sayang ke anak," lanjut Koswara.
Proses di Pengadilan
Kasus perdata Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi, yang dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugatnya yakni Deden dan istrinya, Nining.
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki Bapak Koswara."
"Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden."
"Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.

Diketahui, Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, satu di antaranya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.
Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.
Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.
Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.