Palu Hari Ini
Ini yang Dilakukan Pasha Ungu Setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Wali Kota
Di penghujung masa jabatan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu bersiap meninggalkan rumah jabatan, Rabu (3/2/2021).
Masa jabatan Pasha Ungu akan berakhir pada 16 Februari 2021 mendatang.
• Lowongan Kerja BPOM Bagi Fresh Graduate, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
• Data WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, 3 Februari 2021: 2.209 Orang Sembuh, 683 dalam Perawatan
• Chord dan Makna Lagu Heartache ONE OK ROCK, Ungkapan Rindu dan Rasa Penyesalan yang Sulit Dilupakan
Sebelumnya, Pasha Ungu dan Wali Kota Palu Hidayat diusulkan berhenti dari jabatannya.
Usulan pengesahan pemberhentian itu disampaikan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Senin (1/2/2021) siang.
Keduanya selanjutnya digantikan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Palu, Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido.
Agenda ini ditetapkan di gedung DPRD Palu di Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Masa akhir jabatan pasangan Hidayat - Pasha ini 16 Februari 2021 mendatang.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana dan Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang.
Hidayat dan Pasha Ungu, resmi menjabat sebagai pasangan kepala daerah Palu, 17 Februari 2016 silam.
Kala itu mereka diusung PKB dan PAN.
Di tahun kedua jabatan mereka, Palu diguncang triobencana dahsyat; gempa, tsunami, dan likuefaksi, 28 September 2018.
Tiga tahun terakhir masa jabatan duo birokrat-selebritis ini, disibukkan menata Kota Palu pascabencana.
Pandemi global Corona Virus Disease (COVID-19) membuat, pasang surut dan kinerja pasangan dihadang tantangan berat.
Sementara itu, Pada 14 Desember 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido sebagai pemenang dalam Pilwali Kota Palu.
Pasangan politisi Hanura dan ibu dokter ini diusung PKB dan Hanura.
Mereka ditetapkap sesuai keputusan KPU Kota Palu nomor 402/PL.02.6-KPP/7272/KPU-kot/XII/2020.
Total suara sah yang dihitung KPU saat itu adalah 160.271 suara.
Dalam keputusan ini, Paslon yang diusung PKB dan Hanura ini meraup suara sebesar 64.249 (40,08 persen) suara.