Ujian Nasional Diganti Asesmen Nasional, Ini Perberdaanya
Melalui surat edaran Mendikbud Ujian Nasional 2021 diganti diganti dengan Asesmen Nasional (AN). Tentu ada perbedaan antara UN dengan AN.
TRIBUNPALU.COM - Ujian Nasional (UN) tahun 2021 ditiadakan karena pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Keputusan itu dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, Kamis (4/2/2021).
Melalui surat edaran Mendikbud Ujian Nasional 2021 diganti diganti dengan Asesmen Nasional (AN).
Tentu ada perbedaan antara UN dengan AN.
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
• Ujian Nasional Ditiadakan, Ini 3 Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2021
• Tak Miliki Surat Antigen, Penumpang Bus Makassar-Palu Harus Bayar Rp 50 Ribu
• Finalisasi UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Ruang Masyarakat untuk Menyampaikan Aspirasi
Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter (SK), dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional tidak menggantikan peran Ujian Nasional (UN) dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual.
Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan.
• Ini Kategori Penerima Bantuan Token Listrik Gratis
• WNI Dilarang Masuk ke Arab Saudi, Agen Umrah Palu: Insya Allah Kita Bisa Berangkat Lagi
• Bukan Ditunda, Pihak WO Pastikan Ayu Ting-Ting Batalkan Pernikahannya dengan Adit Jayusman
Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah.
Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi "cermin" atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.
Berikut ini perbedaan instrumen UN dengan AKM yang harus dipahami siswa dan orangtua:
1. Jenjang penilaian
- UN: SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
- AKM & SK: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
2. Level murid
- UN: tingkat akhir
- AKM & SK: V, VIII, dan XI
3. Subjek murid
- UN: sensus seluruh murid
- AKM & SK: sensus sekolah, dengan sampel murid
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pelaksanaan-ujian-nasional.jpg)