Fakta Kontroversi WO Aisha Wedding: Anjurkan Nikah Muda hingga Warganet Temukan Banyak Kejanggalan

Aisha Weddings jadi kontroversi setelah dinilai menganjurkan pernikahan dini selain menawarkan poligami dan juga nikah siri, ini fakta-faktanya

Penulis: Imam Saputro |
Tangkapan Layar Website Aisha Weddings
Aisha Weddings langgar hukum, tawarkan pernikahan di bawah umur, poligami dan nikah siri berkedok agama. 

Menurut Bintang, selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang melalui keterangan tertulis dari Kementerian PPPA, Rabu (10/2/2021) kepada Tribunnews.com

Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.

Tawarkan Nikah Siri, Poligami dan Nikah Muda Berkedok Agama, Aisha Weddings Dikecam KPAI dan KPPPA

3. KPAI Lapor ke Polri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Pelaporan terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra.

Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings)
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) (handover/tribunnews)

4. MUI Sebut Pernikahan dini Timbulkan Kerusakan

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan berdasarkan hukum Islam serta penelitian ilmiah, pernikahan usia dini akan menimbulkan kerusakan.

Hal ini disampaikan oleh Cholil menanggapi dugaan promosi pernikahan usia 12-21 tahun yang dilakukan event organizer Aisha Weddings.

"Di dalam Islam itu,  memerintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan yang bermaslahah. Pernikahan dini di umur 15 tahun di bawah umur 19 tahun secara penelitian ilmiah itu menimbulkan mafsadah dan kerusakan," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).

Menurut Cholil, pernikahan pada usia dini tidak ideal karena secara biologis proses pertumbuhannya belum sempurna.

Pengetahuan yang dimiliki oleh anak-anak ini juga belum cukup untuk menjalankan dunia pernikahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved