Fakta Kontroversi WO Aisha Wedding: Anjurkan Nikah Muda hingga Warganet Temukan Banyak Kejanggalan
Aisha Weddings jadi kontroversi setelah dinilai menganjurkan pernikahan dini selain menawarkan poligami dan juga nikah siri, ini fakta-faktanya
Penulis: Imam Saputro |
"Sehingga di bawah 19 tahun dianggap mafsadah," tutur Cholil.
Agama Islam, menurut Cholil, memberikan kriteria kepada calon pengantin perempuan dan laki-laki yang hendak menikah.
Terdapat sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh laki-laki dan perempuan sebelum menikah.
"Agama mendukung agar pernikahan itu setelah ada kemampuan. Kemampuan fisik, kemampuan pengetahuan, mental bagi perempuan," jelas Cholil.
"Bagi laki-laki selain fisik, mental dan pengetahuan, juga ada ekonomi. Karena kewajiban untuk membiayai adalah laki-laki," tambah Cholil.
Sehingga, agama Islam melarang pernikahan di usia dini, karena secara kemampuan belum sempurna.
"Oleh karena itu, pernikahan umur 12, 13 tahun, Islam melarangnya, karena itu masih belum sempurna. Belum maslahah dalam menjalankan hubungan dan kehidupan rumah tangga," pungkas Cholil.
• Viral Pemasaran WO Ajak Masyarakat Nikah Muda diusia 12 Tahun, Ini tanggapan KPPPA hingga KPAI
5. Muhammadiyah: Itu Menyalahi Undang-undang
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings telah menyalahi atau melanggar peraturan perundangan yang mengatur tentang perkawinan dengan mempromosikan pernikahan usia 12 hingga 21 tahun.
Dadang mengungkapkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun.
"Jadi EO Aisha itu menyalahi perundang-undangan yang sah di Indonesia. Jika EO Aisha tersebut membolehkan pernikahan usia 12 tahun," ucap Dadang kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan Fikih Perlindungan Anak, Dadang menyebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun.
"Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," kata Dadang.
Menurut Dadang, perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual.
Perkawinan, menurut Dadang, juga membangun generasi yang berkualitas. Sehingga perempuan dan laki-laki yang hendak menikah harus memiliki kematangan.