Fraksi PKS DPRD Palu: Penanganan Covid-19 Lebih Penting Daripada SKB 3 Menteri
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menilai persoalan penanganan Covid-19 dan pembangunan ekonomi masyarakat harus jadi prioritas saat ini.
Menurut Sarjana Teknik Sipil itu, pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam mengambil satu keputusan.
Sehingga tak perlu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
"Sebenarnya kalau melihat esensinya, itukan hal yang bisa didudukkan bersama dan bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah pusat," ungkap Legislator PKS Kota Palu dua periode ini.
Sekertaris DPW PKS Sulteng pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tak berlebihan menyikapi kebijakan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
Surat Keputusan Bersama itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Berikut keputusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (*)