Fraksi PKS DPRD Palu: Penanganan Covid-19 Lebih Penting Daripada SKB 3 Menteri
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menilai persoalan penanganan Covid-19 dan pembangunan ekonomi masyarakat harus jadi prioritas saat ini.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu angkat bicara soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan atribut sekolah.
Menurutnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, persoalan penanganan Covid-19 harus jadi prioritas saat ini.
Menurut Sekretaris DPW PKS Sulteng itu seharusnya pemerintah lebih fokus pada pembangunan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saya kira hal penting yang harus dicarikan solusinya bagaimana masyarakat itu bisa bertahan dan roda perputaran ekonomi tetap berjalan," kata Anggota Komisi A DPRD kota Palu itu saat ditemui TribunPalu.com, Kamis (11/2/2021).
• Tips Ramuan Anti Corona Ala Sekdis Kesehatan Parimo: Telur Campur Madu Pagi-pagi
• Dampak Penambangan Emas, Warga di Desa Buranga Parimo Kehilangan Air Bersih
• Khawatir Banjir, Warga Tolak Tambang Emas di Desa Buranga Parimo
Bagi Rusman Ramli, persoalan di Padang beberapa waktu lalu jadi penyebab keluarnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Persoalan di Padang merupakan kearifan lokal dan oleh tata peraturan juga tidak dilarang sesungguhnya.
Bahkan munculnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini seakan-akan memasung kearifan lokal yang ada di negeri ini.
"Sementara dari Sabang sampai Merauke itu kearifan lokal sudah dibingkai dalam Bhineka Tunggal Ika", kata Mantan Ketua Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian Islam Mahasiswa (LDK UPIM) Untad tersebut.
Sebelumnya, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kota Palu menyebutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan persoalan biasa saja.
Hal itu diutarakan Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli, saat ditemui di kantornya Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, Surat Keputusan Bersama 3 menteri tak perlu disikapi dengan berlebihan.
Mengingat proses pelaksanaan dan penerapannya belum diketahui.
Sebab proses pembelajaran masih dilakukan secara online.
Menurut Sarjana Teknik Sipil itu, pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam mengambil satu keputusan.
Sehingga tak perlu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
"Sebenarnya kalau melihat esensinya, itukan hal yang bisa didudukkan bersama dan bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah pusat," ungkap Legislator PKS Kota Palu dua periode ini.
Sekertaris DPW PKS Sulteng pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tak berlebihan menyikapi kebijakan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
Surat Keputusan Bersama itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Berikut keputusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (*)