Palu Hari Ini

SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Negeri, DPRD Kota Palu: Hal Biasa, Jangan Berlebihan

Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Anggota DPRD Kota Palu Rusman Ramli 

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Foto: TribunPalu.com/Moh.Salam

Anggota DPRD Kota Palu, Rusman Ramli

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved