Palu Hari Ini
SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Negeri, DPRD Kota Palu: Hal Biasa, Jangan Berlebihan
Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.
SKB 3 Menteri Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah Negeri, DPRD Kota Palu: Hal Biasa, Jangan Berlebihan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kota Palu menyebutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan persoalan biasa saja.
Hal itu diutarakan Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli, saat ditemui di kantornya Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, SKB 3 menteri tak perlu disikapi dengan berlebihan.
Mengingat proses pelaksanaan dan penerapannya belum diketahui.
• Polisi Tangkap Pembunuh Keluarga Dalang Anom Subekti di Rembang, Pelaku Diduga Beraksi Sendirian
• Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 11 Februari 2021: Al Sedih & Menyesal, Janji akan Selalu Jaga Andin
• Gong Xi Fa Cai Lebih Populer Ketimbang Xin Nian Kuai Le sebagai Ucapan Imlek, Ini Penjelasannya
Sebab proses pembelajaran masih dilakukan secara online.
Menurut Sarjana Teknik Sipil itu, Pemerintah Pusat bisa lebih bijak dalam mengambil satu keputusan.
Sehingga tak perlu adanya SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan.
"Sebenarnya kalau melihat esensinya, itukan hal yang bisa didudukkan bersama dan bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah pusat," ungkap Legislator PKS Kota Palu dua periode ini.
Sekertaris DPW PKS Sulteng pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tak berlebihan menyikapi terkait kebijakan SKB 3 Menteri tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan SKB 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
SKB itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.