Palu Hari Ini
Kehadiran Juru Parkir Liar di Kota Palu Masih Jadi Keluhan Masyarakat
Hingga saat ini masih ada saja keluhan masyarakat akan kehadiran juru parkir liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU- Hingga saat ini masih ada saja keluhan masyarakat akan kehadiran juru parkir liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keluhan masyarakat tersebut antara lain, tidak adanya karcis dari juru parkir, serta tidak digunakannya atribut juru parkir dari pemerintah daerah.
Bahkan, tidak jarang juru parkir liar ini menaikan tarif parkir.
Padahal tarif parkir untuk satu kendaraan di tepi jalan umum telah diatur dalam Peraturan Wali kota Palu nomor 9 tahun 2016.
Baca juga: PR Wali Kota Palu Terpilih, Segera Lakukan Reformasi Birokrasi
Baca juga: Hadiah di Akhir Masa Jabatan Pasha Ungu Untuk Musisi Lokal Palu
Baca juga: Pasha Ungu Kembali ke Jakarta, Bagaimana Nasip Fladica dan The Eight?
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) itu ada empat jenis kendaraan wajib membayar retribusi parkir diantaranya sepeda motor Rp2 ribu, mobil bus Rp4 ribu, dan truk khusus Rp5 ribu.
''Masih banyak sekali biasanya. Ada yang tidak pake rompi, baru tiba-tiba minta uang parkir te ada juga karcisnya," ungkap salah seorang warga Jalan Balai Kota Timur Kota Palu, Angga.
Pantauan TribunPalu.com, masih ada juru parkir tidak memiliki karcis parkir.
Sedangkan beberapa tempat memberikan karcis resmi, seperti Bandara, Palu Grand Mall dan pusat perbelanjaan lainnya.
Sementara petugas parkir di taman Wali Kota Palu, hampir jarang menggunakan rompi dan tidak terlihat membagikan karcis parkir kepada pengendara.
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, saat ini ada 762 juru parkir resmi dan terdaftar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian, telah mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan Mendagri karena pengelolaan parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.
"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," ucap Bahtiar.
Pemerintah daerah diharuskan memangkas hambatan-hambatan investasi, termasuk di dalamnya adalah soal pengelolaan parkir yang menarik retribusi.