Viral

Gugatan Rp 1 Miliar Dikabulkan, Nasabah Bank Ini Kejatuhan Durian Runtuh

Seorang nasabah kejatuhan durian runtuh usai gugatan Rp 1 Miliar terhadap Bank BCA dikabulkan hakim.

Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

TRIBUNPALU.COM - Seorang nasabah kejatuhan durian runtuh usai gugatan Rp 1 miliar terhadap Bank BCA dikabulkan hakim.

Gugatan tersebut diajukan sang nasabah dalam kasus kelebihan bayar kartu kredit.

Dalam sidang gugatan pertada tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari pihak BCA.

Atas putusan tersebut, Bank BCA diwajibkan membayar ganti kerugian terhadap nasabah sebesar Rp28,4 juta ditambah kerugian immateriil penggugat sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Selain Rapid Test, Kesehatan Jiwa Polisi di Sulteng Juga Diperiksa

Baca juga: Humas Pemkot Palu: Acara Perpisahan Hidayat - Pasha Ungu Kantongi Rekomendasi Satgas Covid-19

Baca juga: 17 Kriteria Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

Tadinya pihak penggugat mengajukan kerugian immateriil sebenarnya Rp1 miliar, tetapi hakim hanya mengabulkan Rp50 juta.

Jadi BCA harus total membayar Rp78,4 juta kepada penggugat.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021.

Surat putusan pengadilan ini juga telah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung.

Penggugat adalah nasabah kartu kredit BCA bernama Paskalina Alwidin.

Permasalahan ini bermula saat penggugat hendak membayarkan tagihan kartu kreditnya sebesar Rp41,5 juta.

Tagihan itu dikirimkan pihak BCA pada Februari 2020 dengan minimal bayar Rp4,1 juta.

Baca juga: Fenomena Hampir Satu Desa Beli Mobil Baru, Total Sudah Ada 176 Mobil Baru, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kesepakatan antara Sule dan Lina saat Cerai: Teddy Tak Dapat Bagian Harta Warisan

Baca juga: Samsurizal Tombolotutu Peringatkan Kepala OPD Jangan Suka Dipengaruhi Orang Lain

Jatuh tempo tagihan itu adalah pada 28 Februari 2020.

Penggugat lalu ingin membayar tagihan tersebut dengan cara mengangsur.

Sehingga penggugat bermaksud membayar tagihan tersebut Rp7 juta dulu yang artinya sudah di atas minimal bayar.

Namun, penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp70 juta saat di ATM.

Awalnya ia tak menyadarinya dan baru sadar salah mengetik angka sekitar 3 hari kemudian.

Artinya ada kelebihan bayar Rp63 juta dari yang ia maksud hendak membayar Rp7 juta.

Penggugat lalu meminta pihak BCA mengembalikan kelebihan bayar yang menurutnya sebesar Rp63 juta itu.

Penggugat menganggap kelebihan bayarnya sebesar Rp63 juta lantaran dia bermaksud mengangsur dengan pembayaran awal Rp7 juta.

Baca juga: Viral Video Kapal Feri Waara-Baubau Diterjang Ombak Besar dan Cuaca Buruk: Semua Serahkan pada Allah

Baca juga: Kronologi Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi oleh Satgas Penanganan Covid-19

Baca juga: Istri Cantik Dirudapaksa Maling, Modusnya Ketuk Pintu Malam-malam

Namun, dalam surat putusan tersebut terlihat bahwa BCA enggan mengembalikan uang senilai Rp63 juta itu.

Pihak BCA hanya bersedia mengembalikan kelebihan bayar Rp28,4 juta.

Hal itu lantaran BCA menghitung dari total tagihan kartu kredit penggugat sebesar Rp41,5 juta.

Penggugat sudah mencoba meminta pengembalian kelebihan bayar itu, tetapi tak dikabulkan.

Pihak BCA justru mengirimkan email yang berisi bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran belum dapat disetujui serta diminta untuk terus menggunakan Kartu Kredit BCA (dalam arti kata Penggugat harus berbelanja terus untuk menghabiskan kelebihan bayar tersebut).

Atas hal ini, pihak penggugat berargumen bahwa BCA melanggar Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Bunyi pasalnya seperti di bawah ini :

”(4) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit, tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu."

Menurut penggugat, “fasilitas lain diluar fungsi utama KartuKredit” antara lain adalah tagihan rutin atas transaksi yang bersifat terus menerus (tagihan listrik, air, telepon), dan/atau memperlakukan kelebihan pembayaran tagihan Kartu Kredit sebagai tabungan yang diperlakukan seperti simpanan biasa sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi diluar transaksi Kartu Kredit misalnya transaksi transfer dana antar Bank.

Intinya, menurut penggugat dalam dalilnya, fungsi kartu kredit adalah alat bayar yang di bayarkan terlebih dahulu dari Bank Penerbit atas seluruh penggunaan Nasabah.

Bank Penerbit, menutur penggugat, meminjamkan dulu uang kepada Nasabah dan pembayaranatas penggunaan dana tersebut akan dikenai bunga kartu kredit sebesar2,75% dan bukan sebaliknya Kartu Kredit tempat menyimpan atau menampung uang dari nasabah, sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Penggugat lalu mengajukan agak hakim memutuskan BCA atau tergugat memberi ganti kerugian materiil sebesar Rp28 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Jawaban Pihak BCA

Dalam eksepsi pihak BCA yang dituangkan dalam surat putusan hakim, terlihat bagaimana jawaban BCA terkait masalah ini.

Menurut pihak BCA, sejak awal sebenarnya berniat membayar kelebihan bayar sebesar Rp28,4 juta.

Namun, pihak penggugat yang ngotot agar BCA mengganti kelebihan bayar sebesar Rp63 juta.

Inilah yang menyebabkan kebuntuan bahkan sampai mediasi pun tak membuahkan hasil.

Berikutnya hakim menyebut bahwa sebenarnya pihak BCA tidak berhak menyimpan kelebihan pembayaran sebesar Rp63 juta lantaran sebenarnya penggugat hanya ingin membayar secara mengangsur dengan bayaran awal Rp7 juta.

"Menimbang, bahwa Tergugat hanya berniat untuk membayar tagihan Kartu Kredit BCA jenis Visa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah), nominal tersebut adalah benar di atas minimum pembayaran tagihan sebesar Rp. 4.154.912,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu sembilan satus dua belas Rupiah) sebagaimana tagihan kartu kredit bulan Februari 2020 (vide Bukti P-2). Sehingga Tergugat tidak dibenarkan secara hukum untuk menyimpan dana milik Penggugat sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta Rupiah) pada Kartu Kredit BCA jenis Visa sekalipun secara sistem pada Bank BCA/Tergugat," tertulis dalam bagian menimbang hakim halaman 35 di surat putusan.

Namun, lantaran penggugat hanya mengajukan gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp28,4 juta, maka hakim mengabulkan gugatan ganti kerugian materiil hanya sebesar Rp28,4 juta.

Sedangkan untuk permintaan ganti kerugian sebesar Rp1 miliar oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan sebesar Rp50 juta.
Ya, Bank BCA kalah dalam gugatan ini dan harus membayar kerugian materiil dan immateriil sesuai perintah hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BCA Kalah Digugat Rp1 Miliar oleh Nasabah Akibat Tak Mau Kembalikan Kelebihan Bayar Kartu Kredit.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved