Pilkada 2020
Pilkada Palu, Gugatan Hidayat-Habsa Tidak Dapat Diterima MK
Gugatan Hidayat-Habsa alias permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 Kota Palu tidak dapat diterima hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gugatan Hidayat-Habsa alias permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 Kota Palu tidak dapat diterima hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021) pukul 10.07 WIB.
Permohonan perkara PHP Kota Palu diajukan Paslon Nomor Urut 3 Hidayat-Habsa dengan permohonan perkara Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021.
Pihak pemohon memajukan permohonan ke MK kendati selisih perolehan suara dengan pihak terkait Hadianto-Reny mencapai 21,1 persen.
Angka ini melebihi persentase yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni antara 0,5 hingga 2 persen.
Perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
• Masa Jabatan Berakhir, Pasha Ungu Langsung Terbang ke Jakarta
• Ikatan Cinta Rabu 17 Februari 2021: Reyna Pancing Momen Romantis, Andin Canggung Dicium Aldebaran
• BMKG: Prakiraan Cuaca Besok Kamis 18 Februari 2021 di Sulteng, Cerah hingga Hujan Ringan
• Petani Garam Tambak Talise Gagal Panen, Pedagang: Terpaksa Nyetok dari Luar Kota
"Serta tidak memenuhi batas selisih perolehan suara dalam UU," dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.
MK berpendapat dalil dan alat bukti pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Sebelumnya, pihak pemohon mengemukakan adanya kesalahan perhitungan suara dan ditemukannya coretan dan tidak dibubuhkan paraf.
Hal ini terjadi di Kecamatan Palu Selatan 3 TPS, Kecamatan Tatanga 5 TPS, Palu Timur 6 TPS.
Pemohon menemukan adanya kotak suara terbuka segel di TPS 7 Kelurahan Mamboro, serta telah dilihat saksi sebelum dimulainya pelaksanaan pencoblosan suara. (*)