Viral
Terancam Hukuman Kebiri, Pelaku Lecehkan 5 Anak Kandungnya, Ternyata Mantan Napi Kasus Narkoba
Seorang ayah biadab berinisial S (39) melecehkan lima anak kandungnya di Medan. Tak hanya sebagai pelaku pelecehan ternyata dia juga pernah dipenjara
Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 21 Februari 2021: Pisces Jangan Buat Gununng dari Bukit Tahi Lalat
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.