Raja Sabu Palu
Cerita Raja Sabu Palu: Pernah Jualan Ikan Hingga Miliki Aset Rp 10 Miliar, Begini Nasibnya Kini
ABS diciduk polisi bersama dua rekannya atas dugaan kepemilikan sabu 250 gram dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan WartawanTribunPalu.Com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - ABS alias SA (45), warga Jl Karajalembah, Lorong Surya, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pernah berjualan ikan sebelum menyandang status Raja Narkoba.
ABS diciduk polisi bersama dua rekannya atas dugaan kepemilikan sabu 250 gram dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya pernah jualan ikan sebelumnya" ucap ABS tertunduk menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (25/2/2012) siang.
Tak puas dengan hasil berjualan ikan, ABS pun menjajal bisnis sabu.
Mulanya, dia berjualan ikan sembari menjajakan sabu.
Baca juga: Polda Sulteng Sediakan Wifi Gratis di Kampung Tangguh Palu
Baca juga: Ditangkap dari Kampung Narkoba Tatanga, Polisi Sita Aset Raja Sabu Palu Senilai Rp 10 M
Baca juga: VIDEO: Korban Longsor Tambang Parimo Diduga Puluhan, Basarnas Siapkan 50 Kantong Jenazah
Seiring waktu, ABS pun tak lagi menjual ikan dan menajajal bisnis lain sembari mengedarkan sabu hingga memiliki aset senilai miliaran rupiah.
"Tidak tentu hasil dari penjualan sabu, makanya saya juga main di tambang," ucap ABS.
ABS mengaku mendapatkan sabu dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
"Modal awal saya tidak hafal, sudah lupa," ucap ABS.
Sebelumnya, ABS diciduk di kampung narkoba Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dia ditangkap polisi bersama dua rekannya berinisial NR alias N (26), DSN alias D (41).
NR alias N (26) warga di Jl Lakatu Tatanga ditangkap 6 Agustus 2020, saat personel Ditres Narkoba Polda Sulteng melakukan razia di Kelurahan Tavanjuka.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 250 gram.
Namun tersangka NR pada saat itu berhasil melarikan diri, dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Dit Resnarkoba Polda Sulteng.

"Tersangka N sempat buron dan berhasil ditangkap akhir Januari 2021 yang lalu, dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Guntoro, di kantornya Jl Sam Ratulang Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (25/2/2021) siang.
Tak hanya barang bukti sabu, polisi juga menyita aset miliaran rupiah dari tersangka.