Raja Sabu Palu
Ditangkap dari 'Kampung Narkoba' Tatanga, Polisi Sita Aset Raja Sabu Palu Senilai Rp 10 M
Penangkapan raja narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali terjadi. Kali ini, 3 orang diamankan dari kampung narkona 'Tatanga'.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penangkapan raja narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali terjadi.
Kali ini, 3 orang diamankan dari kampung narkona 'Tatanga' di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Selain dugaan kasus narkoba, mereka juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Aman Guntoro mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial NR alias N (26), DSN alias D (41) dan ABS alias SA (45).
Tersangka berinisial NR alias N (26), warga di Jalan Lakatu 'Tatanga' ditangkap pada 6 Agustus 2020, saat personel Ditres Narkoba Polda Sulteng melakukan razia di Kelurahan Tavanjuka.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 250 gram di rumah NR alias N.
• Per 1 Maret, Pengendara Masuk Kota Palu Tak Lagi Diperiksa
• Polda Sulteng Sediakan Wifi Gratis di Kampung Tangguh Palu
• Oknum Polisi Tembak Mati Anggota TNI, Kapolda Metro Jaya: Mohon Maaf yang Setinggi-tingginya
• Kunjungi PT GNI, Wagub Sulteng Ingin Tenaga Kerja Lokal Diutamakan
Namun tersangka N pada saat itu berhasil melarikan diri, dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Dit Resnarkoba Polda Sulteng.
Kasus itu juga menyeret tersangka berinisial DSN alias D (41), warga BTN lasoani Indah blok F2 dan ABS alias SA (45 th) warga Kerajalemba, Kecamatan Sigi Biromaru.
"Tersangka N sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu, dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Guntoro, di kantornya Jl Sam Ratulang Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (25/2/2021) siang.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa ABS alias SA memiliki aset miliaran rupiah.
Aset itu diduga hasil dari penyelahgunaan narkotika jenis sabu.
• Akademisi UNTAD: Setelah Dilantik, Wali Kota Harus Tuntaskan Persoalan Bantuan ke Masyarakat
• Wagub Sebut Pemprov Jakarta Berprestasi Atasi Banjir, Najwa: Anda yang Mengerjakan Tentu Bilang Gitu
• Serang Aparat dengan Bom Molotov, Dua Teroris MIT Poso Ditembak Satgas Madago Raya
Lanjut Guntoro, Polda Sulawesi Tengah menyita 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit Gudang di Kabupaten Sigi, 3 unit dump truck serta 3 unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avanza.
"Total kurang lebih Rp 10 miliar," katanya.
Kini tersangka N dan DSN dijerat UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka ABS, dijerat UU Narkotika dan UU TPPU dengan ancaman UU Narkotika dan 20 tahun penjara beserta denda Rp10 miliar. (*)