Palu Hari Ini

Penertiban Anak Jalanan Bisa Masuk Pelanggaran HAM, DP3A Palu: Petugas Harus Hati-hati

Penyelesaian permasalahan anak jalanan juga dihadapkan pada persoalan yang menghantui. Yakni pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Dinas P3A Kota Palu Irmayanti Pettalolo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan penanganan anak jalanan.

Pasalnya, penyelesaian permasalahan anak jalanan juga dihadapkan pada persoalan yang menghantui.

Yakni pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Menangani kasus ini perlu kehati-hatian. Karena kemarin saat Satpol PP melakukan penertiban dan pembinaan, tetapi ini malah menjadi kasus pelanggaran HAM," kata Irmayanti, Kamis (25/2/2021) pagi.

Sebagian anak-anak di Kota Palu kini menghadapi ancaman selama pandemi covid-19.

Longsor Tambang di Parigi Moutong, Korban Dievakuasi ke Puskesmas

Transportasi Laut Terdampak Pandemi Covid-19, Pelni Palu: Penumpang Kapal Turun 60 Persen

Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini, 25 Februari 2021: Taurus dan Cancer Hindari Makan Berlebihan

Longsor di Tambang Emas Desa Buranga Parimo, Hasil Evakuasi Awal Ada Tiga Petambang Terjebak

Sebab, data menunjukkan pada tahun 2020 ada 87 kasus kekerasan terhadap anak.

Jika dirinci, dari 87 kasus kekerasan terhadap anak, 67 anak sebagai korban dan 20 anak sebagai pelaku.

"Tercatat 87 kasus yang dilaporkan warga. Jumlah ini sedikit meningkatkan dibanding tahun lalu sebanyak 85 kasus," ujar Irma, sapaan akrabnya.

Anak-anak jalanan, lanjut Irma, rentan berhadapan dengan berbagai masalah sosial.

Seperti kekerasan fisik ataupun emosional, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi kemersial dan eksploitasi lainnya.

"Memang ada oknum yang memperkerjakan anak-anak di jalanan, mereka itu harus dicari," tegasnya.

Ghozali Siregar dan Omid Nazari Putuskan Hengkang dari Persib Bandung Jelang Piala Menpora

Cerita Pasutri di Malang Miliki 16 Anak, Menikah di Usia 12 Tahun, Kini Terancam Tak Punya Rumah

Ancam Real Madrid, Pelatih Atalanta: Kami akan Menang di Madrid, Itu Mudah

Menurutnya, DP3A bersama Kementerian/Lembaga lainnya telah berupaya mengatasi permasalahan anak di jalanan.

Mulai dari melakukan pembinaan, penguatan sisi agama, sampai menyediakan alternatif pekerjaan.

Namun hasil dan intensitas capaiannya belum optimal.

"Selain dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kami juga melibatkan Kementerian Agama. Tapi memang belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan," kata Irma. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved