Sulteng Hari Ini
Disnakertrans Sulteng akan Ajak Youtuber dan Intagramer Pada Job Fair 2021
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengajak Instagramer dan Youtuber di Job Fair tahun 2021.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengajak Instagramer dan Youtuber di Job Fair tahun 2021.
Job Fair baru akan direncanakan diadakan di Ibu Kota Provinsi Sulteng yaitu Kota Palu.
Dimasa era teknologi, Instagramer dan Youtuber menurut Disnakertrans sangat membantu.
"Kehadiran teman dari instagramer palu yang mana mau mencoba di job fair digitalisasi yang akan kita laksanakan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Pasar Kerja dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim, saat menghadiri talk show, Kamis (25/2/2021) malam.
Baca juga: Catat, Dinsos Palu Sebut Penggalangan Dana di Jalan Harus Kantongi Izin
Baca juga: Polda Sulteng Terjunkan 142 Personel Amankan Pelantikan Wali Kota dan Bupati Terpilih
Ia mengajak Instagramer dan Youtuber untuk bersama-sama memikirkan rangkaian acara Job Fair nanti.
"Kita melakukan kegiatan job fair itu harus mengundang orang banyak dan berkumpul orang banyak itu gak bisa lagi karena kita di era new normal," ucap Firdaus Karim.
Baca juga: Daftar Denda Tilang di Pengadilan Negeri Palu, 123 Pengendara Bayar Hingga Rp 99 Ribu
Baca juga: Tak Boleh Masuk Ruang Pelantikan Tanpa Undangan Resmi, Gedung JCC Dijaga Ketat
Selain itu, Firdaus Karim menyebutkan perusahaan wajib melapor lowongan pekerjaan ke Disnakertrans untuk dipulish melalui media massa.
"Akan tetapi di pasal 4 itu juga menyampaikan bahwa perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan kerjanya ke media," sebutnya.
Baca juga: Strategi Cegah Terorisme 5 Provinsi di Indonesia, Sulteng Jadi Sasaran Satgas
Firdaus menambahkan, dalam Kepres pasal 2, bahwa wajib hukumnya perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan kerja.
"Ini di implementasikan melalui permenaker 39 tahun 2016," tambahnya. (*)