OTT Gubernur Sulsel

Penghargaan Anti Korupsi Nurdin Abdullah Bisa Dicabut, Dewan Juri BHACA: Jika Terbukti Korupsi

Anggota dewan juri BHACA 2017, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penghargaan yang diterima Nurdin bisa dicabut jika ia terbukti terlibat korupsi.

Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

Penghargaan BHACA yang Diterima Nurdin Abdullah Bisa Dicabut Jika Terbukti Terlibat Korupsi

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek infrastruktur.

Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Ia ditangkap bersama beberapa orang lainnya. 

Penangkapan Nurdin ini terasa ironis karena selama ini ia dikenal sebagai kepala daerah yang menorehkan banyak prestasi, khususnya ketika menjabat Bupati Bantaeng.

Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng selama 2 periode mulai 2008 hingga 2018.

Ketika itu ia diusung PKS, PBB, PKB, PPNUI, PNBK, Patriot, PIB, PSI, dan Partai Merdeka.

Baca juga: Sempat Ngaku Dihamili Angin, Kini Terkuak Sosok Ayah dari Bayi Zainah, Akta Kelahiran akan Diurus

Baca juga: Ditinggal Dinas ke Papua, Istri Anggota TNI 20 Kali Berhubungan dengan Senior Suami

Baca juga: DPRD Palu Minta Pemkot Serius Tertibkan Ternak di Jalan Raya, Neng Korona: Banyak Dikeluhkan Warga

Selama 6 tahun awal ia memimpin, Bantaeng menyabet lebih dari 50 penghargaan tingkat nasional, termasuk 4 kali berturut-turut piala Adipura yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.

Selain itu, 3 tahun berturut-turut meraih Otonomi Award dan berhasil memenangkan Innovative Government Award (IGA) tahun 2013 yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Usai memimpin Bantaeng 2 periode, Nurdin mencalonkan diri di Pilgub Sulsel 2018. Nurdin berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman.

Pasangan yang diusung PDIP, PAN, PKS, dan PSI itu berhasil menang dengan meraup 43,87 persen suara. Nurdin-Andi mengalahkan 2 paslon lain yakni Nurdin Halid-Aziz Qahhar dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar.

Nurdin juga sempat mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) karena prestasinya membangun daerah pada 2017 lalu.

Penghargaan bergengsi ini pernah juga diterima oleh Erry Riyana Hardjapamekas, Busyro Muqoddas, Sri Mulyani, Jokowi, Ahok, hingga Tri Rismaharini.

Baca juga: Apa Itu Cerita Inspiratif? Berikut Pengertian, Ciri, Kebahasaan, Struktur, dan Contohnya

Baca juga: Kafe Tempat Penangkapan Millen Cyrus Kini Disegel Polisi, Pengelola Ternyata Sempat Kelabui Petugas

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Klik stimulus.pln.co.id atau Lewat PLN Mobile

Di laman Bung Hatta Award disebutkan bahwa Nurdin Abdullah telah membawa gebrakan pembangunan di Bantaeng.

"Selama dua periode memimpin Bantaeng Nurdin Abdullah telah banyak membuat gebrakan dalam pembangunan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan ini. Berbagai perbaikan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di Bantaeng terjadi berkat berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan Nurdin sejak awal menjabat," tulis Bung Hatta Award di lamannya.

Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa sejak 2015 sudah sekitar 200 pemerintah kabupaten dan provinsi dari seluruh Indonesia yang belajar langsung ke Bantaeng mengenai peningkatan pelayanan publik dan terobosan dalam reformasi birokrasi.

Anggota dewan juri BHACA 2017, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penghargaan yang diterima Nurdin bisa dicabut jika ia terbukti terlibat korupsi.

"Bisa (dicabut). Dia (Nurdin Abdullah) juga menandatangani dan paham itu," kata salah satu anggota dewan juri BHACA 2017 Zainal Arifin Mochtar kepada Tribunnews.com, Sabtu (27/2/2021).

Dewan juri BHACA 2017 lainnya, Bivitri Susanti, menerangkan penarikan penghargaan memiliki prosedur tersendiri.

Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.

Sedangkan Bivitri bersama Betti Alisjahbana, Endy M Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal Arifin Mochtar hanya dewan juri.

"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata Bivitri.

Baca juga: INFO BMKG: Gempa 3,8 Magnitudo Guncang Morowali Utara, 28 KM dari Beteleme

Baca juga: Update Covid-19 Palu 27 Februari 2021: 40 Pasien Sembuh dan 2 Warga Meninggal Dunia

Baca juga: Baru Saja Hirup Udara Bebas, Millen Cyrus Sepupu Aurel Kembali Terjerat Narkoba, Ini Kronologinya

Bivitri mengatakan saat ini masih terlalu dini bersikap menarik atau tidak penghargaan BHACA yang diterima Nurdin.

Sebab KPK belum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," katanya.

Meski demikian, Bivitri menyesalkan Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK.

Sebab ketika itu, dewan juri BHACA 2017 menelusuri rekam jejak Nurdin secara langsung ke lapangan. Sehingga diharapkan Nurdin bisa menjadi inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah.

Selain dikenal sebagai kepala daerah berprestasi, Nurdin juga merupakan gubernur pertama di Indonesia dengan gelar profesor di bidang pertanian.

Nurdin diketahui merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar.

Ia juga sempat menekuni dunia pertanian dengan menempuh pendidikan magister dan doktoral di Kyushu University, Jepang.

Di Universitas yang sama, ia pun menyelesaikan studi S3 Doktor of Agriculture.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penghargaan BHACA yang Diterima Nurdin Abdullah Bisa Dicabut Jika Terbukti Terlibat Korupsi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved