BCA Klarifikasi Perihal Salah Transfer Berujung Bui yang Menimpa Warga Surabaya, Ardi Pratama

Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timu kini tengah mendekam di penjara karena dipolisikan terkait kasus penggunaan dana salah transfer bank BCA.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.

Pihak BCA juga menyebutkan bahwa Ardi mendapat ancaman pidana yang diatur dalam pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Diketahui Ardi Pratama akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut dikethui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," sambung Hera.

Ardi Pratama Ingin Kembalikan Dana dengan Mencicil tapi Ditolak

Baca juga: Lowongan Kerja Magang BCA Bagi Lulusan D3 dan S1 Selama 1 Tahun, Simak Cara Daftarnya

Buntut kejadian Ardi yang terima dana salah transfer sebesar Rp51 juta kini malah dipidanakan.

Sebenarnya, Ardi sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.

Dikutip dari tribunnews.com fakta terbaru kronologi kasus salah transfer yang terjadi pada (17/3/2020) lalu.

Dalam kronologi kasus tersebut, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Sebab, itikad baik Ardi mengembalikan uang Rp51 juta secara mencicil ditolak oleh pihak BCA.

Baca juga: BCA Banding, Sidang Gugatan Kelebihan Bayar Kartu Kredit Belum Berakhir

Kronologi awal salah transfer Rp51 juta

Kasus salah transfer bermula ketika BCA cang Citraland salah transfer Rp51juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29) pada (17/3/2021) lalu.

Kemudian Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.

Pihak BCA Citraland megaku salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi.

Padahal, seharusnya BCA melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved