BCA Klarifikasi Perihal Salah Transfer Berujung Bui yang Menimpa Warga Surabaya, Ardi Pratama
Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timu kini tengah mendekam di penjara karena dipolisikan terkait kasus penggunaan dana salah transfer bank BCA.
TRIBUNPALU.COM - Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timu kini tengah mendekam di penjara karena dipolisikan terkait kasus penggunaan dana salah transfer bank BCA.
Menanggapi kasus ini yang sedang ramai jadi perbincangan, pihak BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi bukan dari pihak BCA.
Pihak BCA menyampaikan bahwa yang melaporkan Ardi ke pihak berwajib adalah salah satu karyawannya yang sudah purna bakti.
Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA, Senin (1/3/2021).
Pada informasi yang disampaikan, BCA menyampaikan empat poin mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland Surabaya.
Baca juga: Salah Transfer Uang Berujung Bui, Keluarga Ardi Kini Kesulitan,Sang Anak Putus Sekolah, Ini Kata BCA
Berikut poin yang disampaikan oleh pihak BCA:
*) Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.
*) Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
Pihak BCA juga menyampaikan bahwa nasabah sudah mendapat surat pemberitahuan terjadinya salah transfer sebanyak dua kali.
Namun, hingga saat ini pihak BCA sudah melayangkan informasi mengenai salah transfer belum ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan.
*) Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dan tersebut sejak Maret 2020.
Sebelumnya Pihak BCA telah melakukan penyelesaian masalah secara musyawarah dengan nasabah, namun tidak membuahkan hasil.
*) Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/032021) belum ada pengembalian dan dari nasabah.
Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Anaknya Kini Terancam Tak Bisa Sekolah
Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat dan Corporate Communication BCA mengatakan bahwa nasabah sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bca sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Hera.