Setahun Covid-19 di Indonesia, Masih Ingat Pasien Pertama Sita Tyasutami? Begini Kabarnya Sekarang

Sudah setahun Covid-19 di Indonesia, lantas bagaimana kabar pasien 1? Berikut ulasannya.

Instagram @sitatyasutami
FOTO: Sita Tyasutami (kanan) yang merupakan pasien 1 Covid-19 Indonesia, sedangkan Maria Darmaningsih (tengah) adalah pasien 2 

Ibunya, Darmaningsih, seorang ahli tari di Institut Kesenian Jakarta (IKJ), jatuh sakit akhir minggu itu.

Kondisinya memburuk setelah pertunjukan tari pada 23 Februari 2020. Mereka lalu memeriksakan diri di rumah sakit Depok.

Dokter awalnya mendiagnosis Darmaningsih dengan tifus, dan Tyasutami dengan bronkopneumonia.

"Kami meminta dites Covid-19, tetapi ditolak karena saat itu rumah sakit tidak memiliki fasilitas yang tepat," kata Tyasutami.

Lalu pada 27 Februari 2020 mereka dirawat di rumah sakit, dan masih belum mengetahui adanya patogen yang menyerang sel mereka.

Sekitar 24 jam kemudian seorang teman Tyasutami memberitahunya, bahwa dia menghadiri pentas dansa yang sama dengan seorang wanita Jepang yang positif Covid-19.

"Gue host kegiatan dansa-dansa," kata dia kepada tribunmanado.co.id.

Tyasutami tidak mengenal wanita Jepang itu, tetapi memahami betapa berat diagnosisnya.

"Itu sebabnya saya bersikeras sekali lagi ke dokter untuk dites," kata Tyasutami.

Dokter kali ini memenuhi permintaannya.

Mereka dipindahkan ke RS Sulianti Saroso di Jakarta untuk menjalani tes swab Covid-19.

Tyasutami dan Darmaningsih mengira dokter yang akan memberitahu hasilnya, tapi ternyata diagnosis mereka dibacakan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi 19.900 Pedagang di Pasar Beringharjo

Baca juga: Soroti Isu Perselingkuhan Ayus Sabyan dan Nissa Sabyan, Ustaz Zacky Mirza Singgung Profesionalisme

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wali Kota Hadianto Programkan 1.000 Perahu untuk Nelayan Teluk Palu

Achmad Yurianto juru bicara pemerintah dalam penanganan COVID-19 mengatakan kepada BBC, tidak ada yang salah dengan pengungkapan presiden kepada publik.

UU tahun 2009 tentang kesehatan mengatakan bahwa kebebasan pasien tidak berlaku untuk hal-hal yang menjadi kepentingan umum.

Benar atau salah, pengumuman pasien 1 dan 2 ini menjadi pusat perhatian nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved