3 Anggota Polri Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq

3 anggota Polda Metro Jaya jadi terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNPALU.COM - 3 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polda Metro Jaya jadi terlapor dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq.

6 laskar pengawal Habib Rizieq itu tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Baca juga: Resep Menu Sahur Puasa Ramadhan 2021 - Sarden Goreng Tepung Enak, Tidak Bikin Bosan!

Baca juga: Resep Menu Sahur Puasa Ramadhan 2021 - Omelet Telur Asin Lezat, Praktis dan Sederhana !

Baca juga: Kementan Maksimalkan Pendampingan Petani di Kawasan Food Estate

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Wacanakan Tunjangan Pensiun ASN Bisa Capai Rp 1 Miliar, Begini Penjelasannya

Baca juga: Viral Sepasang Bocah SMP Daftar Nikah di KUA, Ternyata Sudah Direstui Keluarga: Mereka Saling Cinta

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Jumat 5 Maret 2021: Taurus Jangan Ragu Bagikan Ide Bagusmu pada Atasan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021).

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Terhadap 6 Laskar Pengawal Rizieq

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved