Gejolak di Partai Demokrat, Andi Arief Tegaskan KLB Harus Dapat Izin SBY

Dorongan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat semakin menguat digulirkan oleh para pendiri, senior dan organisasi sayap partai.

Editor: Haqir Muhakir
handover/TribunWow.com
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

TRIBUNPALU.COM - Gejolak di Partai Demkrat terus menguat.

Teranyar, dorongan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat semakin menguat digulirkan oleh para pendiri, senior dan organisasi sayap partai.

Mereka menganggap bahwa penyelenggaraan KLB tidak perlu mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP).

Elite Demokrat membantah hal tersebut. 

Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menegaskan KLB hanya bisa digelar dengan restu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua MTP.

"KLB harus dapat izin ketua Majelis Tinggi Partai dalam hal ini Pak SBY. Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal," kata Andi Arief, dikutip dari akun Twitter pribadinya @Andiarief_, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Lagi Bulan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Baca juga: Ririe Fairus Akhirnya Buka Suara, Dirinya Mantap Berpisah dengan Ayus Sabyan

Baca juga: KKN Tematik, 150 Mahasiswa Unismuh Palu Diwajibkan Buat Laporan Video

Baca juga: Najwa Shihab Skakmat Jhoni Allen: Tidak Fair, Tak Boleh Bersumpah tapi Anda Katakan Hal yang Sama

Andi menilai, saat ini negara turut diuji dengan adanya klaim KLB bakal digelar dalam waktu dekat.

"Klaim Joni Alen dkk mendapat dukungan negara diuji dalam praktik. Menpolhukam, Depkumham dan kepolisian apakah akan hormati AD ART Partai," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ramli menyebut, dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

Baca juga: Ingatkan Tugas Pemerintah, Hadianto Rasyid: Jangan Abaikan Keluhan Masyarakat

Baca juga: Lawan Isu KLB, Demkorat: Kepemimpinan AHY Sudah Teruji, Partai Sedang Baik-baiknya

Baca juga: Reses Pertama 2021, Mutmainah Korona Dengar Usulan Ekonomi Perempuan UMKM dan Penerangan Jalan

Baca juga: Kabar Gembira! ASN Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menteri PANRB

"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Ramli menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu. 

Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.

"Kongres V cacat hukum karena melanggar Undang-Undang partai politik," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andi Arief Tegaskan KLB Harus Dapat Izin SBY

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved