Pegawai BCA, Nur yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara Buka Suara,Ini Cerita Dia

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang. Namun, nomor yang dimasukkan ternyata sala

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

TRIBUNPALU.COM - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia ( BCA), salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama kini buka suara.

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang. Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.

Uang yang ditransfer malah masuk ke rekening nasabah lain yang belakangan diketahui milik Ardi Pratama.

Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi.

Nur Pegawai BCA yang melakukan salah transfer
Nur Pegawai BCA yang melakukan salah transfer (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.

Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa dia tidak bersalah.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, dia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.

Akhirnya Nur harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA.

Dia pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.

Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.

Sejak saat itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.

Nur masih berharap uangnya dapat kembali.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Eksepsi

Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat, karena laporan ini adalah perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan.

Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tetapi ditolak.

Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Manajemen BCA menyebut pelapor merupakan mantan karyawan mereka.

Adapun BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen BCA mengaku telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tetapi tidak ada iktikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.

Ardi telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank. 

Klarifikasi BCA

Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timu kini tengah mendekam di penjara karena dipolisikan terkait kasus penggunaan dana salah transfer bank BCA.

Menanggapi kasus ini yang sedang ramai jadi perbincangan, pihak BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi bukan dari pihak BCA.

Pihak BCA menyampaikan bahwa yang melaporkan Ardi ke pihak berwajib adalah salah satu karyawannya yang sudah purna bakti.

Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA, Senin (1/3/2021).

Pada informasi yang disampaikan, BCA menyampaikan empat poin mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland Surabaya.

Baca juga: Salah Transfer Uang Berujung Bui, Keluarga Ardi Kini Kesulitan,Sang Anak Putus Sekolah, Ini Kata BCA

Berikut poin yang disampaikan oleh pihak BCA:

*) Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.

*) Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

Pihak BCA juga menyampaikan bahwa nasabah sudah mendapat surat pemberitahuan terjadinya salah transfer sebanyak dua kali.

Namun, hingga saat ini pihak BCA sudah melayangkan informasi mengenai salah transfer belum ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan.

*) Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dan tersebut sejak Maret 2020.

Sebelumnya Pihak BCA telah melakukan penyelesaian masalah secara musyawarah dengan nasabah, namun tidak membuahkan hasil.

*) Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/032021) belum ada pengembalian dan dari nasabah.

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Anaknya Kini Terancam Tak Bisa Sekolah

Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat dan Corporate Communication BCA mengatakan bahwa nasabah sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bca sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Hera.

Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.

Pihak BCA juga menyebutkan bahwa Ardi mendapat ancaman pidana yang diatur dalam pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Diketahui Ardi Pratama akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut dikethui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," sambung Hera.

Ardi Pratama Ingin Kembalikan Dana dengan Mencicil tapi Ditolak

Baca juga: Lowongan Kerja Magang BCA Bagi Lulusan D3 dan S1 Selama 1 Tahun, Simak Cara Daftarnya

Buntut kejadian Ardi yang terima dana salah transfer sebesar Rp51 juta kini malah dipidanakan.

Sebenarnya, Ardi sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.

Dikutip dari tribunnews.com fakta terbaru kronologi kasus salah transfer yang terjadi pada (17/3/2020) lalu.

Dalam kronologi kasus tersebut, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Sebab, itikad baik Ardi mengembalikan uang Rp51 juta secara mencicil ditolak oleh pihak BCA.

Baca juga: BCA Banding, Sidang Gugatan Kelebihan Bayar Kartu Kredit Belum Berakhir

Kronologi awal salah transfer Rp51 juta

Kasus salah transfer bermula ketika BCA cang Citraland salah transfer Rp51juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29) pada (17/3/2021) lalu.

Kemudian Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.

Pihak BCA Citraland mengaku salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi.

Padahal, seharusnya BCA melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.

Setelah salah transfer, Ardi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diklaim enggan mengembalikan uang tersebut.

Kini, Ardi menjadi terdakwa kasus salah trasfer BCA dan sedang jalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca juga: Kabar Gembira, Subsidi Gaji Tahap II Sudah Mulai Ditransfer ke Bank Mandiri, BNI, BCA & Bank Swasta

Adik Ardi juga mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah digunakan oleh Ardi sekitar Rp30 juta.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," ucap Tio Budi, adik dari Ardi Pratama.

Setelah mendapat trasnferan dana yang salah itu, Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA Citraland yang mengonfirmasi salah transfer sebesar Rp51 juta.

Karena diberikan informasi oleh pihak BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

(TribunPalu/Nuri Dwi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved