Universitas Tadulako
Dana Bidikmisi untuk Mahasiswa Untad Belum Cair, Ini Penyebabnya
Pencairan dana Bidikmisi mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) tahun ajaran 2020/2021 masih mengalami kendala.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU- Pencairan dana Bidikmisi mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) tahun ajaran 2020/2021 masih mengalami kendala.
Dilansir dari situs resmi bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id, waktu pencarian tergantung pada pengajuan dari perguruan tinggi.
Tercatat ada 4.150 mahasiswa Untad penerima Bidikmisi.
Dana Bidikmisi berupa uang saku sebesar Rp4,2 juta per semester, kemudian proses pencairan diserahkan kepada masing-masing kampus, apakah dicairkan Rp 700 ribu per bulan, atau sekaligus dalam satu semester.
Biasanya, pencairan dana Bidikmisi mahasiswa Untad dilakukan di awal semester berjalan dan untuk semester ini terhitung Maret 2021.
Baca juga: Wardah, Anak Santoso Sekaligus Istri DPO MIT Poso Ziarah ke Kubur Khairul
Baca juga: Keluarga Ziarah ke Kubur Menantu Santoso, Bekas Pimpinan MIT Poso
Baca juga: Tak Patuhi Jam Pembuangan Sampah, Pemkot Palu Bakal Tindak Tegas Pemilik Usaha
Baca juga: Efek KLB di Deli Serdang, DPD Demokrat Sulteng Usulkan Pemecatan 14 Nama Ini
Namun terhitung hingga hari ini, Sabtu (6/3/2021) dana Bidikmisi tidak kunjung cair.
"Karena ditunda ya saya dengar-dengar itu awal bulan April," kata seorang mahasiswa Bidikmisi Sari, Sabtu (6/3/2021).
Saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Kepala Subbagian (Kasubbag) Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa, Siska mengatakan bahwa pencairan dana Bidikmisi diurus oleh Pendidikan Tinggi (Dikti).
Karena pihak Dikti tidak hanya mengurus Bidikmisi Untad, tetapi seluruh universitas di Indonesia.

"Kami tidak bisa janji apakah di awal atau akhir bulan April, karena itu wewenang dari pusat," ungkapnya.
Siska menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendataan sejak Februari lalu.
Sistem pengajuan pencairan dilakukan secara kolektif, artinya masih harus menunggu seluruh data nilai mahasiswa.
Baca juga: Kader Demokrat Sumut Marah! Siap Laporkan Kubu Moeldoko ke Polisi Terkait Kasus Penyerangan di SPBU
Baca juga: Polisi Buru Komplotan Pencuri Handphone di Palu, Pria di Kelurahan Baru Dicuduk
Baca juga: Jhoni Allen Orang Sakti di Demokrat Penggagas KLB, Ternyata Begini Gambaran Kekayaannya
Keterlambatan ini, sambung Siska, disebabkan karena lambatnya fakultas dalam memasukan nilai mahasiswa ke biro akademik kemahasiswaan dan perencanaan (BAKP) dan mempengaruhi proses pengajuan data ke kementerian.
"Untuk pelaporan nilai sudah dirangkum sejak awal Februari, dan sudah diajukan ke pusat. Namun untuk proses pencairan dilakukan sekitar 30 hari karena harus melalui tahap prosedur yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)