Sulteng Hari Ini

Bandar Narkoba Palu Ternyata Kabur Dari Penjara Sebelum Sidang Pertama, Ini Faktanya

bandar narkoba kabur dari penjara perempuan di Kota Palu Sulawesi Tengah, Jumat (5/3/2021) pukul 06.00 WITA.

Penulis: Haqir Muhakir |
Handover
Tahanan Kabur dari Penjara 

1. Kabur Sebelum Sidang Pertama

MW kabur sebelum sidang pertamanya yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2021.

MW merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Parigi yang akan disidang besok (8/3/2021).

Namun dia berhasil kabur dari Lapas Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 24 Oktober 2020 lalu.

Penangkapan terjadi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah.

Dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng karena sudah diduga menjadi gembong narkoba di Sulawesi Tengah.

Baca juga: 3 Spesialis Pembobol Gudang di KEK Palu Akhirnya Dibekuk Polisi

2. Terkait dengan gambong narkoba di Kota Palu

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Parigi, ternyata MW terkait dengan gambong narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya polisi berhasil mengamankan tersangka MA di Hotel Ludya Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Ditemukan barang bukti di ventilasi toilet hotel tersebut berupa 11 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu.

MA pun mau mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari MW setelah diinterogasi polisi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia: Belum Ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang Berat

3. MA minta difasilitasi oleh MW dengan Modal Rp 20 juta

MA meminta tolong terhadap MW untuk difasilitasi berbisnis narkotika jenis sabu dengan bosnya yang bernama Daeng.

MW menawarkan jika MA menyerahkan uang Rp 20 juta akan diberikan narkoba jenis sabu sebanyak 32 gram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved