Sulteng Hari Ini
Bandar Narkoba Palu Ternyata Kabur Dari Penjara Sebelum Sidang Pertama, Ini Faktanya
bandar narkoba kabur dari penjara perempuan di Kota Palu Sulawesi Tengah, Jumat (5/3/2021) pukul 06.00 WITA.
Penulis: Haqir Muhakir |
MA tertarik dan memberi uang Rp 3 juta kepada MW sebagai modal awal.
Kemudian pada 23 Oktober 2020 MW bersama MA berangkat dari Parigi Moutong menuju Kota Palu.
Sesampainya di Palu, MW melakukan transfer uang Rp 13,9 juta ke rekening atas nama Amran untuk pembelian sabu kepada Daeng.
Sementara sisanya sejumlah Rp 6,1 juta akan diserahkan jika sabu telah diserahkan kepada MW.
Baca juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat
Baca juga: Sebut Jokowi Tak Bisa Campuri Kisruh Demokrat, Mahfud MD Ungkit Era SBY: Juga Tak Lakukan Apa-apa
Baca juga: Cinta Tak Harus Memiliki, AHY: Moeldoko Hanya Ingin Memiliki Tapi Tidak Mencintai Partai
4. Sabu ditanam dalam tanah
Daeng sesampainya di Palu, MW mengambil sabu yang ditanam dalam tanah samping tiang listrik di samping parkiran mobil di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamataan Ulujadi.
Setelah mendapatkan sabu dari Daeng, uang yang diserahkan MA kepada MW sejumlah Rp 3 juta disimpan di tempat sabu tersebut dan ditutup kembali dengan tanah.
Pada 24 Oktober 2020 dini hari, MW menyerahkan 10 gram sabu kepada MA, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya.
MA kembali mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada MW sebanyak Rp 3 juta dan secara tunai Rp 3 juta.
Sehingga total uang yang diterima MW sebesar Rp 9 juta.
Baca juga: Andi Mallarangeng Menentang Hasil KLB Demokrat, Max Sopacua Malah Ajak Masuk Pengurus: Mau Jadi Apa?
5. Barang bukti
Dari ketengan MA, polisi melakukan menangkap MW di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari MW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 buah sendok plastic, 1 buah pireks kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya, 1 buah pireks kaca kosong, 1 buah dompet kecil yang berisi kartu ATM Bank BNI dan Bank BCA dan 1 unit Handphone merek OPPO A37.
Perbuatan MW dan MA diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)