Sulteng Hari Ini
Gaji Honorer di Morowali Dipotong 5 Persen Setiap Hari, Jika Melakukan Kesalahan Ini
Pemerintah Kabupaten Morowali mulai menerapkan sanksi pemotongan gaji honorer sebesar 5 persen setiap hari.
Penulis: Ketut Suta | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali mulai menerapkan sanksi pemotongan gaji honorer sebesar 5 persen setiap hari.
Sanksi itu berlaku jika honorer tidak masuk kerja selama 20 hari berturut-turut.
Aturan ini disepakati dalam rapat koordinator untuk penegakan disiplin Pegawai Harian Lepas (PHL), di Ruang Pola Kantor Bupati, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Rabu (10/3/2021) pagi.
Potongan gaji tersebut akan otomatis masuk ke kas daerah.
• PPKM Mikro Dinilai Efektif Tekan Angka Kasus Covid-19, Wiku: Namun Kesuksesan Bergantung pada Warga
• Bahas Kematian 6 Laskar FPI, Amien Rais Singgung Neraka Jahanam di Hadapan Presiden Jokowi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morowali Alwan mengatakan, sanksi tegas diberikan agar honorer dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
"Tentunya sanksi ini agar ada kontrol penegakan disiplin bagi seluruh PHL yang malas dan jarang ikut apel pagi dan sore," ujar Alwan.
"Intinya pemotongan gaji yang diberikan berdasarkan persentase kehadiran mereka," tambahnya.
Ia menjelaskan salah satu tugas PHL, yaitu menjunjung tinggi kedisiplinan.
Selain itu, melaksanakan apel pagi dan sore, serta menjaga kode etik pegawai dan pedoman sikap terhadap kerja-kerja organisasi.
• Wali Kota Palu Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah, Ini Perintah Hadianto
• Sampah Berhamburan ke Jalan Setelah Palu Diguyur Hujan, Ini Komentar Pegiat Lingkungan
Sehingga, mekanisme pemberian sanksi harus diperhatikan para honorer.
"Saya harapkan semua Kasubag Kepegawaian sebagai perpanjangan tangan BKD dapat mendiskusikan dan menyepakatinya bersama," ujarnya.
"Agar adanya keseragaman aturan bagi seluruh Organisasi Perangkat Desa," tambahnya.
Nantinya, sanksi terebut akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati.
yakni mengatur dasar kinerja mengangkat dan memberhentikan PHL di lingkup Pemkab Morowali. (*)