Sulteng Hari Ini
Warga Desa Boyu Banggai Kedapatan Jual Cap Tikus, Polisi Geledah Kiosnya
Salah satu kios di Desa Boyu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai digeruduk polisi, Kamis (11/3/2021) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Salah satu kios di Desa Boyu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai digeruduk polisi, Kamis (11/3/2021) siang.
Karena kios milik AS (42) itu kedapatan menjual minuman keras oplosan jenis cap tikus.
Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary mengatakan, penindakan itu berawal dari laporan warga yang mengaku terganggu dengan aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka.
"Kita mendapat laporan dari warga bahwa IRT ini menjual miras," ujar Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary.
"Hasilnya, ditemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus," tambah AKP Pino Ari.
• Ramalan Cinta 12 Maret 2021: Taurus Bakal Habiskan Waktu dengan Pasangan, Cancer Nikmati Malam
• BMKG: Prakiraan Cuaca Besok Jumat, 12 Maret 2021 di Sulteng, Cerah hingga Hujan Petir
• Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Operasi Yustisi, Puluhan Warga Banggai Kedapatan Langgar Prokes
Dari hasil penggeledahan itu petugas menyita barang bukti berupa miras cap tikus.
Setelah itu barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Luwuk.
Sedangkan untuk AS akan dipanggil ke Polsek Luwuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan kita undang ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutup AKP Pino. (*)