Sulteng Hari Ini

Warga Desa Boyu Banggai Kedapatan Jual Cap Tikus, Polisi Geledah Kiosnya

Salah satu kios di Desa Boyu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai digeruduk polisi, Kamis (11/3/2021) siang.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Salah satu kios di Desa Boyu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai digeruduk polisi, Kamis (11/3/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Salah satu kios di Desa Boyu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai digeruduk polisi, Kamis (11/3/2021) siang.

Karena kios milik AS (42) itu kedapatan menjual minuman keras oplosan jenis cap tikus.

Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary mengatakan, penindakan itu berawal dari laporan warga yang mengaku terganggu dengan aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka.

"Kita mendapat laporan dari warga bahwa IRT ini menjual miras," ujar Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary.

"Hasilnya, ditemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus," tambah AKP Pino Ari. 

Ramalan Cinta 12 Maret 2021: Taurus Bakal Habiskan Waktu dengan Pasangan, Cancer Nikmati Malam

BMKG: Prakiraan Cuaca Besok Jumat, 12 Maret 2021 di Sulteng, Cerah hingga Hujan Petir

Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Operasi Yustisi, Puluhan Warga Banggai Kedapatan Langgar Prokes

Dari hasil penggeledahan itu petugas menyita barang bukti berupa miras cap tikus.

Setelah itu barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Luwuk.

Sedangkan untuk AS akan dipanggil ke Polsek Luwuk untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku akan kita undang ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutup AKP Pino. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved